Logo

Gugatan Perdata KSU Mitra Perkasa Probolinggo Berlanjut, Uang Nasabah Macet

Pengurus Koperasi Lama Mengajukan PK
Reporter:,Editor:

Rabu, 17 February 2021 13:00 UTC

Gugatan Perdata KSU Mitra Perkasa Probolinggo Berlanjut, Uang Nasabah Macet

POLEMIK KOPERASI. Sejumlah nasabah KSU Mitra Perkasa saat cuduk bersama Welly Sukarto sebagai direktur koperasi dan penggugat pengurus koperasi lama, Rabu, 17 Februari 2021. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo - Kasus perdata antara pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa di Probolinggo berlanjut meski sudah ada putusan hukum tetap (incracht) di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pengurus lama sebagai tergugat yang kalah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Penggugat adalah Welly Sukarto sebagai direktur baru di KSU Mitra Perkasa dan pihak tergugat adalah direktur pertama di koperasi tersebut, Zulkifli Chalik.

Sebelumnya, Zulkifili menang dalam gugatan perdata di pengadilan tingkat pertama dan kedua di PN Probolinggo dan PT Jawa Timur. Kemudian, Welly mengajukan kasasi ke MA dan menang.

Dimana dalam amar putusan perkara Nomor 576K/Pdt/2020, hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat dan dinyatakan incracht.

BACA JUGA: Puluhan Nasabah Laporkan Ketua Koperasi di Probolinggo

Hakim menghukum tergugat sebagai pendiri dan mantan Ketua 1 KSU Mitra Perkasa agar membayar secara tunai senilai Rp146 miliar pada penggugat ditambah bunga 6 persen selama dua tahun atau sebanyak Rp14 miliar sehingga total yang mesti dibayarkan Rp155 milar ke pihak penggugat yakni KSU Mitra Perkasa yang diwakili Welly Sukarto.

Menyikapi putusan MA tersebut, Welly berharap pihak Zulkifli mau duduk bersama menyelesaikan masalah pengembalian uang nasabah. Welly juga meminta maaf apabila pernah salah kata terhadap tergugat.

"Pada intinya, mari kita selesaikan masalah uang nasabah, karena sudah ada penetapan putusan MA yang sudah incracht. Kasihan nasib para nasabah," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 17 Februari 2021.

Disinggung semisal nantinya ajakan tersebut tidak digubris pihak tergugat, Welly menyebut pihaknya akan kembali melakukan upaya hukum.

Terpisah, kuasa hukum tergugat, Abdul Wahab Adhinegoro, menyebutkan, jika langkah yang dilakukan penggugat hanyalah pencitraan semata. Sebab menurutnya, pihaknya sedang melakukan upaya PK terhadap putusan kasasi Nomor 576K/Pdt/2020 yang dikeluarkan 22 April 2020.

BACA JUGA: Sulit Tarik Uang, Nasabah Koperasi Mitra Perkasa Probolinggo Demonstrasi 

“Kami masih melakukan PK terhadap putusan kasasi. Apa yang dilakukan penggugat hanya pencitraan saja ke nasabah,” ujarnya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Welly turut menghadirkan sejumlah nasabah. Salah seorang nasabah, Yunus, berharap pihak tergugat segera melaksanakan putusan MA, bukan malah melakukan upaya PK.

"Daripada dibuat biaya perkara terus, alangkah baiknya uang yang ada dibuat bayar hutang. Duduk barenglah antara pengugat dan tergugat untuk menyicil uang nasabah yang dipakai," ujar Yunus.

Gugatan perdata antar pengurus koperasi ini mencuat pada nasabah tidak bisa mencairkan uang pinjaman. Sebab koperasi menganggap masih banyak uang yang dipinjam nasabah atau anggota koperasi yang diduga mencapai Rp100 miliar.

Namun dugaan lainnya, sebagian uang yang disimpan koperasi ada di ketua koperasi yang lama. Namun dugaan ini ditepis ketua koperasi lama hingga muncul polemik dan gugatan hukum.