Senin, 23 November 2020 01:00 UTC
UMUMKAN. Sekdaprov Jatim Heru Tjahyono mengumumkan besaran kenaikan UMK 2021, Minggu 22 November 2020 malam
JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2021. Dari 38 daerah, hanya 27 kabupaten/kota yang naik.
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mewakili Khofifah Gubernur Jatim mengumumkan Surat Keputusan Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021. "Telah disepekati beberapa waktu lalu bersama ibu gubernur. Beberapa kali kita ketemu dan rapat," ujar Heru, Minggu 22 November 2020 malam.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo merinci dari 38 kabupaten/kota angka kenaikan acuan upah tak sama. Lima kabupaten/kota Ring 1 Jatim UMK-nya naik Rp100 ribu.
"Yang naik Rp100 ribu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaetn Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan," kata Himawan.
BACA JUGA: Buruh Pertanyakan Komponen Kenaikan UMP Jatim 2021
Sedangkan lima wilayah lainnya naik sebesar Rp 50 ribu. Diantaranya, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Sementara, sepuluh kabupaten/kota lainnya naik hanya Rp 25 ribu. Antara lain Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan. "Nah, sisanya ada sejumlah daerah yang mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021 oleh Ibu Gubernur." kata dia.
Ia menyebut, beberapa daerah yang mengalami rasionalisasi itu yakni Kota Malang naik Rp 75 ribu, Lamongan naik Rp 65 ribu, Tulungagung naik Rp 51 ribu, kemudian Pacitan dan Ngawi naik Rp 47 ribu, Kabupaten Madiun naik Rp 38 ribu, dan Kota Probolinggo naik Rp 30 ribu.
Sisanya, kata dia, ada 11 daerah di Jatim yang besaran UMK-nya tetap seperti 2020. Seperti, Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
"Saya ingin sampaikan proses kenaikan ini selain mempertimbangkan masukan dewan pengupahan, Ibu Gubernur secara pribadi juga melakukan dialog-dialog dengan bupati/wali kota. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikonsultasikan dengan BPS Jatim," terangnya.