Rabu, 01 October 2025 06:00 UTC
Ketua DPD Partai Golkar Situbondo Yani Wijaya Baihaqi (Ist)
JATIMNET.COM, Situbondo – Sejumlah warga mengadu ke DPD Partai Golkar Situbondo atas ulah oknum karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Unit Besuki 1, Kabupaten Situbondo berinisial CT yang diduga merugikan ratusan nasabah.
“Iya, kami menerima keluhan ini dari para korban. Mereka mengadu ke DPD Partai Golkar, karena partai kami rumah aspirasi bagi masyarakat,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Situbondo Yani Wijaya Baihaqi, Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurutnya, jumlah warga yang menjadi korban dari ulah CT sekitar 271 orang. Mereka berasal dari Desa Widoro Payung, Kecamatan Besuki.
Dalam pengaduan yang diterima, sebagian nama korban tersebut dipakai untuk mendapatkan pinjaman uang dari BRI dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Setelah pinjaman cair, warga hanya menerima fee dan dana pinjaman diambil oleh CT.
Yang lebih parah lagi, menurut Yani, banyak uang setoran nasabah ke BRI diterima CT. Ironisnya, uang setoran tersebut tidak disetorkan ke BRI Unit Besuki 1 hingga akhirnya menjadi kredit macet.
BACA: Debitur Fiktif Bank BRI Ditahan Kejari Surabaya
Selain itu, ada juga nasabah yang belum menerima sertifikat tanah yang diagunkan meski pinjaman sudah lunas pada tahun 2024.
“Ini benar-benar miris dan meresahkan, karena saat ini warga tidak bisa pinjam uang lagi ke bank,” tuturnya.
Tidak hanya itu, kata Yani, oknum karyawan BRI berinisial CT itu juga meminjam nama warga guna mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan di BRI. Namun, setelah uangnya cair, tidak diberikan kepada warga, melainkan diterima CT.
“Kami di Partai Golkar akan mengawal kasus ini sampai tuntas, selain melalui fungsi kontrol di Fraksi Partai Golkar Situbondo, kami juga siap membawanya ke DPR RI, ” kata pria yang baru beberapa waktu lalu terpilih jadi Ketua DPD Partai Golkar Situbondo ini.
Dikonfirmasi terpisah, Pemimpin Cabang BRI Situbondo Nanang Sumbara menegaskan saat ini kasus yang dilakukan CT itu telah ditangani sesuai ketentuan hukum.
BACA: Kerugian Puluhan Juta, Warga Mojokerto Dilaporkan Penipuan Modus Lowongan Kerja
Pihaknya juga telah mengambil langkah tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap CT yang terbukti terlibat dalam kasus fraud atau tindakan kecurangan atau penipuan yang dilakukan secara sengaja dan ilegal untuk mendapatkan keuntungan finansial atau lainnya secara tidak sah.
“Jadi kami di BRI Kantor Cabang Situbondo berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance to fraud dan siapapun yang melanggar kami tindak tegas,” kata Nanang melalui keterangan tertulis yang diterima Jatimnet.com.
Nanang menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini sebenarnya berawal dari hasil investigasi internal BRI. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tindakan ini diambil setelah melalui proses investigasi internal yang cermat, sesuai ketentuan hukum dan peraturan perusahaan. BRI memastikan keputusan tersebut bukan hanya sebagai bentuk penegakan disiplin, melainkan komitmen perusahaan menjaga integritas, tata kelola yang baik serta melindungi kepentingan nasabah,” ujarnya.
BACA: : Polisi Imbau Korban Penipuan Lowongan Kerja Ajinomoto Melapor
Lebih jauh Nanang menegaskan bahwa langkah yang diambilnya itu untuk memastikan kepercayaan masyarakat dan nasabah tetap terjaga. Selain itu, BRI berkomitmen untuk selalu proaktif mengungkap kasus-kasus fraud di lingkungan kerja, serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasus fraud yang melibatkan CT telah ditangani aparat berwenang dan BRI memastikan seluruh proses akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum. Kami memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan kami,” tuturnya.