Jumat, 19 July 2019 10:55 UTC
PECAT ANGGOTA: Ketua Fraksi Gerindra dan anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Sutadi akan pecat anggota yang korupsi. Foto: Lathifiyah.
JATIMNET.COM, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kota Surabaya dikejutkan dengan penetapan tersangka korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas). Salah satunya Darmawan yang merupakan anggota Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.
Dalam menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Gerinda DPRD Kota Surabaya, Sutadi menyampaikan akan memecat semua anggota yang menjadi tersangka kasus korupsi.
"Korupsi juga narkoba itu pasti disanksi, sanksinya tentu saja proses dipecat, itu pasti," kata Sutadi saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat 19 Juli 2019.
Sebelumnya, Sutadi sudah pernah menanyakan kasus yang menimpa pria yang kerap disapa Aden tersebut. Tapi yang bersangkutan memastikan dirinya tidak bermasalah.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak akan Panggil Anggota DPRD Kota Surabaya
Bahwa faktanya saat ini Aden ditahan dan sedang proses hukum, Sutadi menjelaskan pihaknya sudah melaporkan ke DPD maupun DPP.
"Dan itu sudah saya laporkan, dan keputusan pemecatan itu ada pada di DPP," kata dia.
Ketua Fraksi Gerindra yang juga Anggota Komisi D DPRD Surabaya ini menjelaskan pemecatan untuk anggota yang terjerat kasus korupsi bertujuan menjaga citra partai.
Ia juga menegaskan tidak akan melindungi anggotanya yang sudah terbukti terpidana.
BACA JUGA: Kasus Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Diduga Koordinir Puluhan Proposal RT
"Untuk pencopotan, tentu dari partai, kami menunggu proses hukumnya, kami tetap memegang asas praduga. Sampai kapan? ya mestinya sampai proses inkrah," kata dia.
Ia juga mengungkapan selama proses hukum partai tidak membantu Aden, hal ini karena kasus tersebut merupakan kewenangan pengacara yang bersangkutan. Sehingga pihak keluarganya yang mempersiapkan proses hukumnya.
Hingga saat ini pun, Sutadi mengaku belum bisa menjenguk Aden karena masih tahap isolasi. Sehingga pihaknya harus menunggu selama seminggu kedepan.
"Jadi kalau pencopotan. Kami harus ada laporan tulis, kalau laporan lisan sudah. Dan kami harus memastikan dulu dengan nyambangi pak Aden," katanya.
BACA JUGA: Gerindra Siap Jika Aden Membutuhkan Bantuan Hukum
Sedangkan ketika ditanya perihal jabatan Aden sebagai Wakil Ketua Dewan, ia menyampaikan Gerindra tidak perlu mengajukan nama baru untuk menggantikan. Mengingat pada 24 Agustus 2019 mendatang jajaran DPRD Kota Surabaya sudah berganti.
"Saya kira pergantian ini cukup membantu, jadi tidak usah mengusulkan pergantian wakil ketua dewan," kata Sutadi.
