Rabu, 12 March 2025 10:00 UTC
Petugas tengah mengamankan empat wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Foto: Humas Polres Gresik.
JATIMNET.COM, Gresik – Meski Ramadan, praktik prostitusi berkedok warung kopi masih berlangsung di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Proses transaksinnya tidak hanya secara tatap muka, namun secara daring melalui aplikasi MiChat. Akibatnya, empat perempuan yang diduga terlibat dalam prostitusi ini diamankan oleh petugas Polsek Duduksampeyan.
Penangkapan empat perempuan itu bermula dari laporan masyarakat. Informasi yang disampaikan kepada polisi menyebutkan tentang aktivitas prostitusi terselubung di beberapa warung kopi sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan.
Setelah menerima informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai, tepatnya di Dusun Palebon, Desa Tambakrejo.
BACA: Satpol PP Kabupaten Probolinggo Bongkar Bangunan Liar Prostitusi di Sungai Rondoningo
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap bahwa praktik prostitusi yang juga melalui aplikasi MiChat.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim melakukan operasi pukul 16.00 hingga 17.30 WIB. Hasilnya, empat perempuan yang diduga sebagai pelaku jasa prostitusi diamankan.
Keempat perempuan tersebut adalah S (Nama MiChat: Yanti) asal Demak, W (Nama MiChat: Kembang Ati) asal Pasuruan, RS (Nama MiChat: Rere) asal Surabaya, dan DNP (Nama MiChat: Diana) asal Lamongan.
Selanjutnya, para pelaku diamankan untuk dilakukan pendataan dan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Gresik guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
BACA: Razia Warung, Satpol PP Lamongan Amankan 9 Pramusaji Berpakaian Mini
"Kami Polres Gresik mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian melalui hotline Lapor Kapolres atau langsung ke kantor kepolisian terdekat," tegas Rovan, Rabu, 12 Maret 2025.
Ia mengimbau agar masyarakat terlibat dalam menjaga kondusivitas wilayah, khususnya selama bulan suci Ramadan. Dengan demikian diharapkan lingkungan sekitar tetap aman dan nyaman.
Sebagai catatan, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Gresik telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Namun, praktik prostitusi masih berlangsung.