Logo

Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Temukan SS di Bawah Meja Makan

Reporter:,Editor:

Minggu, 07 February 2021 11:00 UTC

Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Temukan SS di Bawah Meja Makan

DIKELER : Dua tersangka terduga pengedar sabu diamankan di Mapolres, Minggu 7 Februari 2021. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo, menggerebek rumah terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Patokan, Situbondo. Dari rumah tersangka Fathor Rahman, (28), polisi menemukan sabu-sabu yang disimpan di bawah meja makan dengan berat sekitar 3,72 gram.

 

Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap yang diduga baru selesai digunakan. Penggerebekan rumah terduga pengedar narkoba ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang kurir bernama Yudil Khofi, (28) yang juga warga Kelurahan Patokan, Situbondo.

 

“Penggerebakan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yaitu YK yang diduga sebagai kurir, ” kata Wakapolres Situbondo, Kompol Zein Mawardi, saat jumpa pers, Jumat 5 Februari 2021.

 

Menurut Zein, polisi mengendus peredaran sabu-sabu itu setelah sebelumnya menerima laporan akan ada transaksi narkoba  di jalan Desa Kotakan, Situbondo. Setelah melakukan pengintaian, polisi kemudian menangkan Yudil Khofi. Dari tangan pria lulusan SD tersebut polisi mengamankan 0, 17 gram sabu serta 10 plastik klip dan alat hisap.

 

Baca Juga: Operasi Tempat Kos, Satpol PP Temukan Pasangan Mesum dan Narkoba

 

"Untuk kedua tersangka ini akan kami jerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu  pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya
 

Dalam  catatan Polres Situbondo ada peningkatan peredaran narkoba di Situbondo dari tahun ke tahun. Selama 2020 Polres Situbondo berhasil mengungkap 29 kasus narkoba. Jumlah ini meningkat 45 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 20 kasus.

 

Dari 29 kasus narkoba di tahun 2020 terdiri dari 14 kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini polisi menetapkan 21 tersangka termasuk satu orang oknum anggota Polisi. Sedangkan 14 kasus lainnya adalah peredaran pil koplo dengan 18 orang tersangka.

 

“Untuk kasus narkoba yang melibatkan anggota akhir 2020 lalu sudah masuk tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Kami tidak akan pandang bulu semuanya diproses secara hukum,” kata Wakapolres Kompol Zein Mawardi