Logo

Gerakan Deklarasi Kampanye Bermasker, Eri Cahyadi Hadir, Machfud Arifin Absen

Reporter:

Kamis, 10 September 2020 09:20 UTC

Gerakan Deklarasi Kampanye Bermasker, Eri Cahyadi Hadir, Machfud Arifin Absen

DEKLARASI. Deklrasi Kampanye Bermasker di tengah pandemi COVID-19 yang digelar oleh Forkopimda Kota Surabaya di Tugu Pahlawan. Foto: Tim Eri Cahyadi-Armuji

JATIMNET.COM, Surabaya - Para bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diundang oleh Polrestabes Surabaya menghadiri dalam acara Deklarasi Kampanye Bermasker di Tugu Pahlawan, Kamis 10 September 2020.

Di lokasi terlihat Calon Wali Kota Eri Cahyadi dan Calon Wakil Wali Kota Armuji tampak hadir lengkap. Sedangkan Calon Wali Kota Machfud Arifin tidak tampak hadir. Hanya pendamping Machfud, yaitu Cawawali Mujiaman saja yang datang.

Sebelumnya, KPU Surabaya menyatakan ada salah satu calon kepala daerah di Surabaya yang positif Covid-19 berdasarkan uji swab, sehingga diwajibkan melakukan isolasi. Acara kampanye bermasker itu juga dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Acara yang diinisiasi Forkopimda Surabaya ini digelar dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan disiplin guna menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19, khususnya saat pilkada serentak.

BACA JUGA: MCCC Surabaya: KPU Surabaya Harus Transparan Sampaikan Hasil Swab Test Paslon

"Ini juga kita menindaklanjuti dan melakukan antisipasi timbulnya klaster pilkada," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran yang disaksikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan perwakilan Kodam V Brawijaya.

Kapolda Jatim menjelaskan, deklarasi ini sebagai upaya maksimal untuk mencegah terjadinya klaster baru pilkada. "Saya didukung oleh teman-teman dari Kodam V Brawijaya, teman-teman dari TNI dan Danlanud yang setiap hari bersama-sama di lapangan melakukan penegakan disiplin, peningkatan disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020," katanya.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menjelaskan, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak di tengah pandemi ini sudah diatur di dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2020.

BACA JUGA: Satu Bakal Calon Kepala Daerah di Surabaya dan Sidoarjo Positif Covid-19

"Itu mengatur tata cara berbagai tahapan yang dilaksanakan di tengah pandemi. Tidak hanya mengatur tentang penyelenggara termasuk mengatur tentang tata cara kampanye juga diatur. Mari kita semua mentaati protokol kesehatan karena substansi dari pemilihan kepala daerah serentak itu adalah pemberian mandat dari rakyat kepada bakal calon yang akan dipilih, bukan hore-horenya," ujar Nur Syamsi.

Sementara Wali Kota Tri Rismaharini juga menyampaikan, bahwa warga Surabaya harus tetap waspada dan tidak boleh ceroboh terhadap Covid-19. Meski tingkat kesembuhan di kota ini lebih tinggi dibandingkan angka yang terkonfirmasi positif. 

"Angka kesembuhan itu jauh lebih tinggi dibandingkan angka terkonfirmasi positif, tapi kita memang tidak boleh ceroboh karena tidak boleh kemudian ada ribon kembali gitu," ujar Risma sapaan akrabnya.