Jumat, 10 December 2021 12:20 UTC
TEATRIKAL: Aksi teatrikal yang digelar mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dengan tuntutan RUU TPKS segera disahkan, Kamis 9 Desember 2021. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Cabang Mojokerto menggelar aksi teaterikal di depan Kantor Pemkab Mojokerto. Tak lain, sebagai wujud desakan agar segera disahkannya RUU TPKS, Kamis, 9 Desember 2021 malam.
Aksi teaterikal dengan judul "pada siapa seharusnya mengadu?" juga sebagai perwujudan atas meninggalnya selebgram mahasiswi UB Malang di atas makam ayah di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pekan lalu.
Terlihat, sejumlah mahasiswi berbaju dominan berwarna hitam diikat dengan sebujur tali. Seperti menggambarkan kondisi kaum hawa yang mengalami kekerasan seksual tidak berani bersuara.
Kordinator Aksi Romy Riaza menyebutkan, refleksi Hari Hak Asasi Manusia (HAM) dilakukan untuk menyuarakan hak kaum perempuan. Utamanya saat menjadi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Orang Tua Novia Minta Kematian Anaknya Tak Dibesar-besarkan di Medsos
Karya berjudul "pada siapa seharusnya mengadu?" ini menggambarkan bagaimana luka dan pikiran perempuan yang menjadi kekerasan seksual yang sampai hari ini belum bisa menyuarakan apa yang dialaminya secara langsung ke pihak yang dianggap mampu melindungi.
"Kita mengacu pada kekerasan yang dialami Novia. Bagaimana Novia tidak bisa bersuara saat mengalami tekanan secara mental, hingga dipaksa untuk melakukan aborsi oleh oknum polisi," ucapnya.
Selain itu, lanjut Angga, kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi jurusan sastra inggris kini memang menjadi sorotan nasional. Hingga akhirnya berhasil menghukum pelaku yang merupakan oknum polisi.
Hanya saja, dirinya juga menuturkan jika hukuman pidana yang diberikan kepada oknum polisi beriama Randy tidak sebanding atas perbuatannya ke korban Novia. "Menurut informasi yang kami himpun dari kepolisian, pidana yang menjerat RB itu cenderung pada pelanggaran kode etik internal kepolisian," ucapnya.
Baca Juga: Diduga Depresi, Mahasiswi UB Korban Aborsi Sempat Lukai Diri Sendiri
Pihaknnya juga mendesak, harus adanya perlindungan terhadap korban kekerasan perempuan dalam hal apapun oleh Pemerintah Mojokerto.
"Harus ada hukum yang membentengi dan membuat korban lebih berani untuk menyuarakan keresahan pada dirinya. Lalu, kami juga mendesak Pemkab Mojokerto untuk mampu memberikan hak dan memastikan perlindungan secara fisik maupun psikis pada keluarga korban," ucapnya.
Selain itu, PMII Mojokerto ini juga mendesak agar segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan (RUU TPKS). Agar bisa lebih jelas solusi atau jalan penyelesaian atas kekerasan yang menimpa perempuan.
"Dengan disahkannya RUU TPKS? Disitu dijelaskan bagaimana pencegahannya dan dijelaskan macam kekerasannya, termasuk aborsi, pemerkosaan dan sebagainya. Selain itu, juga dijelaskan bagaimana penanganan dan perlindungan bagi korbannya," tandasnya.
Selain mengelar teatrikal, dan setelah menyampaikan orasinya, massa menghidupkan lilin. Lalu menaruh bunga mawar difoto korban Novia serta mendoakan.