Senin, 02 August 2021 13:00 UTC
DIDENDA. Dokter Agus Burhan Syah (baju abu-abu) bersama putri dan istrinya saat akad nikah di taman di salah satu rumah makan di Jember, Kamis, 29 Juli 2021. Sumber: Facebook.com
JATIMNET.COM, Jember – Pemkab Jember kembali memberikan hukuman kepada warga yang melanggar aturan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam sidang yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di komplek Pemkab Jember, dua orang diberi hukuman yang sama, yakni denda Rp10 juta subsider 15 hari kurungan.
“Kami PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) selaku penuntut umum mengajukan dua orang dengan dakwaan atas pelanggaran atas pembatasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020. Sebelumnya sudah digelar pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dulu,” tutur Plt Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Erwin Prasetyo kepada awak media usai sidang yang selesai Senin petang, 2 Agustus 2021.
Dua orang yang diajukan dalam sidang, yakni Agus Burhan Syah dan Dandik. Agus adalah seorang dokter dan kakak kandung dari artis sekaligus Anggota DPR dari PAN, Anang Hermansyah.
BACA JUGA: Langgar Prokes karena Gelar Resepsi Pernikahan, Ketua PCNU Jember Pilih Denda Rp10 Juta
Pernikahan putri Agus digelar pada 29 Juli 2021 di rumah makan milik Dandik yang ada di Desa/Kecamatan Ajung.
“Dalam penyidikan terbukti, jumlah hadirin, yakni anggota keluarga ditambah personel wedding organizer mencapai 20 orang,” kata Erwin.
Dandik sebagai pemilik usaha kuliner mengaku hanya bisa pasrah. Ia mengaku tidak memahami secara detail aturan PPKM. Sebab, ia merasa sudah menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya. Terlebih pernikahan digelar di tempat terbuka atau outdoor.
“Beda pengertian, karena saya mengira untuk akad nikah boleh pada PPKM Level 4, setelah sebelumnya tidak boleh. Tetapi saya tetap mengaku bersalah,” tutur Dandik.
Sebagai pelaku usaha, Dandik berharap ke depan pemerintah lebih intensif dan merata dalam melakukan sosialisasi aturan. “Saya mengira PPKM hanya dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jadi, saya menganggap, tanggal 29 Juli 2021 itu sudah boleh mengadakan akad nikah dengan jumlah 20 orang. Ternyata masih ada PPKM level-level lagi,” tutur Dandik.
BACA JUGA: Gelar Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Darurat, Kades di Banyuwangi Didenda Rp48 Ribu
Seperti halnya pelaku usaha wisata dan kuliner lainnya, Dandik mengaku tempat usahanya sangat terpukul selama pandemi. Setiap hari, omzetnya tidak cukup untuk menutup biaya operasional.
Namun karena alasan kemanusiaan, Dandik mengaku tetap berusaha bertahan dan menggaji 34 karyawannya. “Sudah hampir dua tahun ini hidup prihatin. 34 karyawan tetap saya gaji, meski penghasilan minus dan tabungan terkuras,” kata Dandik.
Karena itu, begitu ada pesanan dari Agus, Dandik tanpa berpikir panjang menyanggupinya. “Saya tidak tanya apakah sudah ada izin dari aparat. Lalu sehari setelah acara, tempat usaha saya didatangi polisi,” ucapnya.
BACA JUGA: Gelar Hajatan di Saat PPKM, Anggota DPRD Banyuwangi Diperiksa Polisi
Atas hukuman tersebut, Dandik mengaku sebenarnya cukup berat membayar denda Rp10 juta. “Sebenarnya berat, kalau tidak mampu, saya memilih dikurung saja. Tetapi keputusannya besok,” ujarnya.
Sementara itu, Agus enggan berkomentar dan memilih menghindar dari wartawan usai sidang.
Sebelumnya, Pemkab Jember juga menghukum denda Rp10 juta subsider 15 hari pidana kurungan terhadap Ketua PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin yang menggelar resepsi pernikahan putrinya dan dihadiri ratusan orang di Kecamatan Bangsalsari.