Pemkab Jember kembali memberikan hukuman kepada warga yang melanggar aturan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dalam sidang yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di komplek Pemkab Jember, dua orang diberi hukuman yang sama, yakni denda Rp10 juta subsider 15 hari kurungan.