Logo

Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita di Gresik Dituntut Tiga Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Rabu, 06 October 2021 05:00 UTC

Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita di Gresik Dituntut Tiga Tahun Penjara

Terdakwa saat mengikuti sidang tututan dirinya di Pengadilan Negeri Gresik secara daring. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Gelapkan uang perusahaan, Anggarda Dea Pratiwi, 32 tahun, warga Perum De Nayla Village, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik dituntut tiga tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Arga Bramantyo didepan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Ida Ayu Sri Andriyanti. Pada amar tuntutan, Jaksa penuntut menyebut rerdakwa menggelapkan uang Rp300 juta milik PT Pelita Mekar Smesta perusahaan tempat dirinya bekerja.

Sidang tuntutan itu digelar di ruang sidang Tirta yang diikuti terdakwa secara daring dari Lapas Banjarsari, Cerme Gresik, terdakwa hanya tertunduk diam saat mendengar tuntutan nya.

Jaksa menuntut lantararan menilai perbuatan terdakwa yang menjabat sebagai staff bagian kasir di PT Pelita Mekar Smesta menyalahgunakan jabatan, untuk mengelola keuangan perusahaan.

Baca Juga: Setubuhi Anak SMP, Kakek di Gresik Dituntut Sembilan Tahun Penjara

"Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2020. Terdakwa memperkaya diri menggelapkan uang perusahaan. Dengan cara tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan. Uang tersebut masuk kantong pribadi," kata JPU, Rabu 6 Oktober 2021.

Aksinya terbongkar setelah dilakukan audit, sementara perusahaan mengalami kerugian sebesar 300 juta lebih. Terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan.

"Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut terhadap terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara," tegas Jaksa penuntut.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa dengan terbata-bata meminta keringanan hukuman atas perbuatannya, setelah diberi waktu membela secara lisan oleh ketua majelis hakim.

"Saya menyesal yang mulia. Minta hukuman seringan-ringannya. Saya berjanji jadi orang baik. saya juga tulang punggung keluarga. Sebab saya menghidupi bapak dan ibu," katanya dengan nada menyesal.

Sebagai catatan, sidang dengan agenda tuntutan sekaligus pembelaan dari terdakwa ditutup, sementara sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis).