HUKUM, 06/10/2021
Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita di Gresik Dituntut Tiga Tahun Penjara
Gelapkan uang perusahaan, Anggarda Dea Pratiwi, 32 tahun, warga Perum De Nayla Village, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik dituntut tiga tahun penjara.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Polres Lamongan Ungkap Penjualan Orang untuk Layanan Seksual
Polwan yang Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto Ungkap Fakta Lain di Persidangan
Dikirim Ekspedisi, Dispol PP Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras di Pulau Bawean
Anggota DPRD Jatim Sumardi Serap Aspirasi Warga Mojokerto terkait Infrastruktur Lingkungan
Debat Pamungkas, Dua Cabup Probolinggo Adu Gagasan Pengembangan Wisata