HUKUM, 06/10/2021
Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita di Gresik Dituntut Tiga Tahun Penjara
Gelapkan uang perusahaan, Anggarda Dea Pratiwi, 32 tahun, warga Perum De Nayla Village, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik dituntut tiga tahun penjara.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Dianggarkan Rp10 Miliar, Ini Rincian Peningkatan Jalan Tlambah-Palengaan Sampang
SPMB Jalur Domisili Resmi Ditutup, 12 SDN di Kota Mojokerto Kekurangan Siswa
Dana Desa jadi Tulang Punggung Smart Village di Sampang
Diduga Bunuh Diri, Pria Lompat ke Sungai Rolak Songo Mojokerto
Dua Perusahaan Ditunjuk Layani Pengadaan Perangkat Smart Village di Sampang, Ini Respons DPMD