HUKUM, 06/10/2021
Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita di Gresik Dituntut Tiga Tahun Penjara
Gelapkan uang perusahaan, Anggarda Dea Pratiwi, 32 tahun, warga Perum De Nayla Village, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik dituntut tiga tahun penjara.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
covid-19
#
probolinggo
#
gresik
Berita Populer
Pengembangan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Geledah Dua Rumah La Nyalla Mattalitti
Foto-Foto KPK Geledah Dua Rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya
Halal Bihalal Amanah Amarta, Merajut Silaturahmi dan Menguatkan Sinergi
Demo Tuntut Pilkades Digelar, Massa Sindir Bupati dan Ketua DPRD Sampang
Rekam Jejak La Nyalla Mattalitti, Kader Ormas hingga Pengusaha dan Politikus