Rabu, 02 February 2022 09:00 UTC

rdakwa M. Mujaidin saat mengikuti sidang secara daring. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik menuntut terdakwa M. Mujaidin dengan 18 bulan penjara. Pasalnya dianggap terbukti memilik dan menyimpan narkoba masuk kategori golongan satu yakni sabu-sabu, Rabu 2 Februari 2022.
Terdakwa yang merupakan warga Dusun Suru Kidul Desa Suru, Kecamatan Dawar Blandong, Mojokerto, saat menjalani sidang secara virtual dengan Ketua Majelis Hakim PN Gresik Eni Martiningrum, agendanya tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Anas Huda menjelaskan, terdakwa ini telah memiliki, menyimpan lima poket sabu-sabu melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Lima poket itu berisi 0,33, 0,32, 0,31, 0,30 dan 0,28 gram (bruto) penangkapan petugas Polres Gresik hasil pengembangan dari Ade Chandra (berkas terpisah) sebagai penjual.
"Terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan sendiri. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Jaksa Anas Huda saat membacakan tuntutan, Rabu 2 Februari 2022.
Sebagai catatan, ketua majelis hakim Eni Martiningrum menegaskan mempertanyakan kepemilikan surat assesmen terpadu terdakwa pada saksi Polisi penangkap terdakwa, dan dijawab tidak ada. Jaksa Anas mendakwa pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
