Rabu, 17 October 2018 07:32 UTC

Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra (dua dari kiri) mengamankan barang bukti yang didapat dari Fakrul Akbar usai menipu empat korban dengan kerugian Rp500 juta. FOTO: M. Khaesar Januar Utomo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membekuk pelaku yang diduga melakukan penipuan berkedok penggandaan uang dengan modus hipnotis.
Wadir Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra menyebutkan Fakrul Akbar atau mengaku Gus Akbar (22) warga Dusun Tempel Kelurahan Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi di rumahnya, Selasa 16 Oktober 2018.
BACA JUGA : Ingin Cepat Kaya, Malah Tertipu Uang Mainan
“Akbar merupakan pelaku penggandaan uang, yang selalu menghipnotis korbannya saat beraksi, kemudian melakukan ritual seperti minum minyak apel jin, hingga disuruh mandi di Pantai Balekambang, Kabupaten Malang,” jelasnya di Mapolda Jatim, Rabu 17 Oktober 2018.
Dalam beraksi, pelaku menyiapkan uang mainan untuk ditukar dengan uang korban setelah terhipnotis. Korban diminta memasukkan uang ke dalam kardus yang sudah disiapkan Akbar pada saat korban dalam pengaruh hipnotis.
Empat korban hipnotis Akbar adalah Maarif (63) warga Pasuruan tertipu Rp445 Juta; Wiyanto (36) warga Jabon Sidoarjo tertipu Rp22,5 juta; Solikun (51) warga Jabon Sidoarjo tertipu Rp 15 juta; dan Pujiono (54) warga Pasuruan tertipu Rp 28 juta.

Penangkapan Akbar setelah Polda Jatim menerima dua laporan yang masing-masing dilakukan Maarif dan Pujiono pada Senin 14 Oktober, sedangkan Wiyatno dan Solikun melaporkan penipuan tersebut dua hari berikutnya.
“Keempat korban ditipu di rumah pelaku yang membuka praktik penyembuhan. Padahal itu adalah modus praktik penggandaan uang. Dan selama ini pelaku selalu mengenakan baju koko saat menerima korban,” ungkap Juda.
Umumnya korban sadar beberapa hari kemudian setelah menyimpan uang palsu sepulang berobat. Solikun misalnya, baru mengetahui jika uang yang disimpan di lemari adalah uang palsu yang didapat dari rumah Akbar.
Aksi yang dilakukan pria yang mengklaim Gus Akbar itu sudah berjalan selama empat tahun. Dalam kurun waktu itu pula, pelaku melakukan aksi penggandaan uang.
Di hadapan polisi, Fakrul Akbar menjalankan aksi jahat mendapat atas bisikan jin yang ada di dalam dirinya. “Pada saat saya beraksi, korban akan percaya dan melihat uang mainan tersebut seperti uang asli,” katanya sambal menyebut uang palsu itu dibeli di Pasar Porong, Sidoarjo.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya satu unit mobil Suzuki Karimun, satu Unit mobil Honda Brio, dua kardus uang mainan, satu TV LG 32 inci, satu kardus besar, tas ransel, tas kecil berisikan uang mainan, satu baju koko putih yang dilakukan pelaku untuk beraksi, satu surban, dan satu sarung warna coklat.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
