Minggu, 22 June 2025 03:00 UTC
Petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian dan TNI menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di lingkungan Perumahan Citra Surodinawan Estate, Minggu pagi, 22 Juni 2025. Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Suasana pagi di kawasan Jalan Suromulang Raya, Perumahan Citra Surodinawan Estate (CSE) Kota Mojokerto tampak lebih lengang dari biasanya, Minggu pagi, 22 Juni 2025.
Sebab di sana, tengah dilangsungkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama kepolisian dan TNI.
Penertiban ini merupakan bentuk bentuk respon cepat petugas terhadap laporan warga terkait terganggunya akses jalan.
Penertiban juga dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di lingkungan permukiman padat tersebut.
BACA: Satpol PP Tertibkan Aktivitas Waria di Pinggir Sungai Brantas Mojokerto
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh P. Kresnawan menegaskan bahwa penertiban ini sudah sesuai Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Umum.
"Lingkungan di sini (kawasan Jalan Suromulang) terganggu dengan adanya PKL, ini bisa mengurangi volume jalan dan mengganggu arus lalu lintas," ujarnya.
Sebagai solusi dari penertiban, Pemkot Mojokerto telah menyediakan area berjualan alternatif bagi para pedagang di Pasar Ketidur yang letaknya tak jauh dari lokasi sebelumnya.
"Kami tidak melakukan penyitaan pada pagi hari ini. Jadi, kami tertibkan sesuai tempat yang telah disediakan," tambah Ganesh.
BACA: Satpol PP Bongkar Warung Remang-Remang di Desa Ngrame Pungging
Sebelum turun ke lapangan, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan perangkat lingkungan seperti RT dan RW dalam rapat di Kantor Kelurahan Surodinawan.
Pendekatan ini dilakukan agar penertiban berjalan tanpa gesekan dan semua pihak memahami dasar kebijakannya.
"Adapun alasan untuk melakukan penertiban, yang pertama itu karena kita merespon dari keluhan masyarakat," jelasnya lebih lanjut.
Penertiban dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan berlangsung hingga 08.00 WIB. Tak ada aksi penolakan dari para pedagang. Semua berjalan lancar dengan pendekatan yang persuasif.
"Dari rekan-rekan PKL sendiri pada kesempatan pagi hari ini relatif tertib, jadi memang pendekatan ini yang persuasif dan humanis," imbuh Ganesh.
BACA: Jadi Tempat Prositusi, Satpol PP Mojokerto Segel Warung Remang-Remang
Sebagai bentuk pembinaan, Satpol PP juga meminta para pedagang menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali berjualan di lokasi terlarang. Jika di kemudian hari terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan.
"Bilamana masih tetap dilakukan pelanggaran, maka tindakan lanjutan tentu sesuai SOP," tegasnya.