Logo

Rekonstruksi Pembunuhan Perangkat Desa Jarorejo Tuban Peragakan 28 Adegan

Reporter:,Editor:

Senin, 26 January 2026 04:30 UTC

Rekonstruksi Pembunuhan Perangkat Desa Jarorejo Tuban Peragakan 28 Adegan

Salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban seorang perangkat desa digelar di Mapolres Tuban. Foto: Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Tuban – Aparat Polres Tuban merekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang Perangkat Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek di halaman mapolres, Senin siang, 26 Januari 2026.

Dalam reka ulang itu diperagakan 28 adegan yang menggambar rangkaian peristiwa pembunuhan dengan korban Riyadi, 55 tahun.

Ia tewas setelah dibacok oleh tetangganya sendiri, Warsidam, 50 tahun dengan menggunakan sebilah bendo atau sejenis parang. Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah tempat penampungan air di Desa Jarorejo pada 5 November 2025.

“Ada 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi hari ini,” ujar Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto kepada wartawan.

Dalam rekonstruksi tersebut, enam saksi juga dihadirkan. Mereka berinisial W, D, Y, S, N, serta S yang merupakan istri dari tersangka.

“Seluruh saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang berada di lokasi kejadian dan telah diperiksa dalam proses penyidikan,” imbuhnya.

BACAPerangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok Satpam Pabrik Semen

Dalam kasus ini, bagian tangan, leher, dan kaki korban terluka akibat bacokan bendo yang ditebaskan oleh tersangka. Hingga akhirnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban. Hal ini terkait persoalan asmara yang telah berlangsung sejak tahun 2024.

Polisi juga menduga adanya komunikasi mesra antara korban dan istri pelaku melalui pesan WhatsApp.  “Rekonstruksi ini kami lakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban,” ujar petugas kepolisian di sela kegiatan.

Atas perbuatannya, Warsidam disangkakan Pasal 340 atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.