Logo

Gandeng Polisi, BI Jember Temukan Dua Money Changer Ilegal

Hanya ada delapan money changer berizin di wilayah BI Jember
Reporter:

Selasa, 25 June 2019 03:56 UTC

Gandeng Polisi, BI Jember Temukan Dua <em>Money Changer</em> Ilegal

Ilustrasi. Foto: Unsplash

JATIMNET.COM, Surabaya – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember menemukan tiga kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) yang beroperasi di Kabupaten Lumajang, namun hanya satu money changer yang memiliki izin sesuai ketentuan. BI menggandeng kepolisian menertibkan KUPVA yang tidak berizin atau illegal tersebut.

"BI Jember berusaha menertibkan KUPVA yang ilegal dengan melibatkan aparat kepolisian, namun sebelum ditertibkan diberikan peringatan secara lesan dan tertulis terlebih dahulu," kata Asisten Manajer Operasi Sistem Pembayaran BI Jember Sumadi di Kabupaten Lumajang, Senin 24 Juni 2019.

Menurutnya, dari tiga KUPVA yang beroperasi di Kabupaten Lumajang, hanya satu money changer yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan, sedangkan 2 KUPVA tidak berizin yakni berada di Kecamatan Lumajang dan Randuagung.

Apabila teguran tersebut diabaikan, lanjut dia, pihak BI Jember akan bergerak untuk menertibkan kegiatan usaha tersebut dengan memasang stiker yang bertuliskan bahwa KUPVA tersebut ditertibkan karena tidak berizin atau ilegal.

BACA JUGA: Kejari Surabaya Tahan Dua Tersangka Pelaku Kredit Fiktif 

"Penindakan terhadap money changer ilegal sangat diperlukan karena kegiatan usaha penukaran valuta asing itu berpotensi dijadikan sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena tidak melakukan pengecekan identitas nasabah saat bertransaksi atau tidak menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti Pencucian Uang-Pendanaan Terorisme (APU-PPT)," katanya. 

Berdasarkan monitoring dan market intelligence yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember sejak tahun 2017 hingga 2019 ditemukan money changer ilegal, meskipun setiap tahun telah dilakukan kegiatan edukasi dan penertiban secara rutin, bekerjasama dengan aparat kepolisian. 

"Dari penertiban yang pernah dilakukan diketahui jika kegiatan penukaran valuta asing dapat dilakukan oleh toko emas, toko kelontong, maupun usaha lainnya seperti toko olahraga dan umumnya merupakan usaha perorangan," ujarnya. 

Dalam setiap kegiatan penertiban, lanjut dia, Bank Indonesia menggandeng pihak kepolisian untuk memasang stiker bertuliskan larangan beroperasi di lokasi usaha KUPVA bukan bank ilegal tersebut, kemudian stiker tersebut dilarang untuk dirusak, dilepas, atau dipindahkan.  

BACA JUGA: Dua Warga Rusia Tertangkap Mencuri di Kuta

"Pelaku usaha juga diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengurus izin ke Bank Indonesia," katanya. 

Petugas pelaksana penertiban dari Bank Indonesia, lanjut dia, juga memberikan edukasi kepada pemilik money changer ilegal tentang tata cara dan persyaratan pengurusan perizinan ke Bank Indonesia serta manfaat yang akan diperoleh jika menjadi money changer berizin, sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir karena semua proses perizinan di Bank Indonesia tidak dikenakan biaya. 

"Setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia, KUPVA diwajibkan menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia dan PPATK terkait transaksi keuangan yang mencurigakan, sehingga Bank Indonesia dapat melakukan monitoring (off-site supervision)," ujarnya. 

Di wilayah kerja BI Jember yang meliputi Kabupaten Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi, tercatat hanya delapan KUPVA bukan bank yang berizin. (ant)