Logo

Gandeng Penegak Hukum, Petrokimia Gresik Perketat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Reporter:,Editor:

Selasa, 20 September 2022 09:00 UTC

Gandeng Penegak Hukum, Petrokimia Gresik Perketat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Dirut Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo (kanan) dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat penandatanganan nota kesepahaman pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Semarang, Selasa, 20 September 2022. Foto: Petrokimia Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Petrokimia Gresik memperkuat pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi dengan meggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. 

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Semarang.

Dwi Satriyo menyampaikan anggota holding Pupuk Indonesia mendapat amanah menyalurkan pupuk bersubsid. Untuk itu, pengamanan dalam penyaluran pupuk bersubsidi adalah prioritas.

Pihaknya terus memperkuat pengawasan dalam pendistribusiannya dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) di berbagai daerah untuk memastikan keamanan pupuk bersubsidi dan benar-benar diterima petani sesuai e-RDKK dan regulasi yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2013.

"Kami berharap melalui kolaborasi dengan Polda Jawa Tengah ini dapat mencegah praktik penyelewengan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Dwi dalam siaran pers tertulis, Selasa, 20 September 2022.

BACA JUGA: Pemerintah Kurangi Alokasi Pupuk Subsidi, Distribusi Pupuk Tak Merata

Nota kesepahaman ini di antaranya mengatur pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi Petrokimia Gresik dan penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi; sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada seluruh elemen yang terlibat; serta pelibatan personel, sarana, dan prasarana guna mendukung kelancaran pengamanan, pengawalan, dan penegakan hukum penyaluran pupuk bersubsidi.

Irjen Ahmad Luthfi mengatakan Petrokimia Gresik adalah Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang mengelola pupuk bersubsidi untuk petani di dalam negeri.

Petrokimia Gresik juga memiliki andil dalam pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, sehingga keberlangsungan perusahaan harus terjaga dari potensi, ancaman, gangguan, dan hambatan.

BACA JUGA: Petani di Lamongan Keluhkan Kosongnya Stok Pupuk Subsidi

“Tujuannya untuk terwujudnya pengamanan dan pengawalan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Semoga kerjasama ini dapat memberikan dampak positif,” kata Luthfi.

Sebelumnya, Petrokimia Gresik telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kejati Jawa Timur, dan dalam waktu dekat penandatanganan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Selain berkolaborasi dengan APH, Petrokimia Gresik juga telah menerapkan digitalisasi untuk memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi secara real time.

Digitalisasi itu diterapkan dalam Distribution Planning & Control System (DPCS), Warehouse Management System (WMS), Sistem Scheduling Truk Online (Sistro), dan Petrokimia Gresik Port Information System (Petroport).