Rabu, 13 November 2019 11:33 UTC
Ketua FKUB Kota Mojokerto, KH Faqih Usman saat ditemui awak media. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Mojokerto berbeda sikap dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim tentang menyampaikan salam lintas agama. FKUB menyebut salam lebih baik diucapkan untuk menjaga kerukunan dan mencegah munculnya rasa tersinggung.
"Indonesia ada enam agama yang harus diayomi dan dilindungi. Atas nama FKUB kami tetap melaksanakan apa yang biasa kami lakukan. Kalau MUI begitu ya silahkan, karena itu wilayah MUI, bukan wilayah FKUB," ucap Ketua FKUB Kota Mojokerto KH Faqih Ustman, Rabu, 13 November 2019.
BACA JUGA: MUI Jatim Larang Muslim Ucapkan Salam Semua Agama
Kiai Faqih sapaan akrabnya, menyatakan, pengucapan salam sebagai umat Muslim merupakan sebuah doa dan salam keharusan ke semua orang, serta hak setiap individu manusia.
"Memang salam itu termasuk doa, tapi doa keselamatan. Bukan masuk surga atau masuk neraka, tapi doa di dunia ini," imbuhnya.
BACA JUGA: Risma Beda Pendapat dengan MUI Soal Ucapkan Salam Lintas Agama
Sehingga, menurut Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda ini, tidak ada persoalan jika ada pejabat atau tokoh yang mengucapkan salam lintas agama. Terlebih dalam satu forum yang keyakinannya bersifat heterogen.
"Boleh pejabat mengucapkan salam lintas agama. Karena yang datang itu berbagai agama, masak tidak diberi kesenangan. Dulu ketika zaman Gus Dur menyampaikan selamat pagi kan sempat ramai. Kata Gus Dur begini, kalau ini non muslim, saya ucapkan assalammulaikum apa tahu? maka saya ucapkan selamat pagi," tuturnya.
BACA JUGA: Sikap PWNU Jatim Terkait Salam Lintas Agama
Kiai Faqih tak menampik pendapat yang menyatakan jika menyampaikan salam lintas agama adalah bidah yang tidak pernah ada di masa Rasul serta mengandung nilai syubhat.
Namun pengucapan salam itu tak lain sebagai bentuk saling menghormati kepada sesama umat beragama. Maka, menurutnya hal itu harus dikembalikan ke diri masing-masing.
"Tapi di situ ada bahasa yang lain. Anda boleh mengucapkan salam itu asalkan tidak diikuti dengan keyakinan. Anda tidak setuju dengan itu, tapi demi toleransi dan kebersamaan, mengucapkan itu dalam bahasa keseharian tidak mengapa. Karena kita kan rukun, kalau tidak disampaikan bisa tersinggung, jadi itu tidak baik," tandas Kiai Faqih.