Logo

Era Digital Jadi Tantangan Pengawasan Perdagangan Satwa Liar

Reporter:

Minggu, 21 June 2026 01:30 UTC

Era Digital Jadi Tantangan Pengawasan Perdagangan Satwa Liar

Anggota DPRD Jawa Timur Pudji Wahju Widodo saat menjadi narasumber dalam sosialisasi bertajuk “Regulasi dan Penegakan Hukum Perdagangan Satwa Liar di Era Digital: Tantangan Legislasi di Jawa Timur” di Kota Madiun, Kamis, 18 Juni 2026. Foto:Diskominfo

JATIMNET.COM, Madiun - Perdagangan satwa liar ilegal kini menghadapi tantangan baru seiring berkembangnya teknologi digital. Aktivitas jual beli satwa yang dilindungi mulai memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk menjangkau calon pembeli.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Pudji Wahju Widodo. Ia menilai perlindungan satwa liar tidak bisa hanya mengandalkan petugas konservasi, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Mulai dari warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan, komunitas pecinta satwa, hingga masyarakat pengguna media sosial memiliki peran dalam mengawasi praktik perdagangan satwa ilegal.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam pengawasan perdagangan satwa liar yang dilindungi untuk menjaga keseimbangan alam,” kata Pudji saat menjadi narasumber sosialisasi bertajuk “Regulasi dan Penegakan Hukum Perdagangan Satwa Liar di Era Digital: Tantangan Legislasi di Jawa Timuryang berlangsung di Kota Madiun, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Pudji, perkembangan teknologi membuat perdagangan satwa liar semakin sulit dikendalikan. Media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok dapat dimanfaatkan sebagai ruang transaksi apabila tidak diiringi kesadaran masyarakat.

Karena itu, peningkatan pemahaman masyarakat mengenai aturan perlindungan satwa menjadi hal penting. Apalagi, perubahan lingkungan dan aktivitas manusia juga dapat memicu munculnya konflik ketika satwa liar masuk ke kawasan permukiman maupun lahan pertanian.

“Upaya menjaga satwa liar harus tetap berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong petugas instansi terkait, relawan, serta komunitas pecinta satwa untuk terus melakukan edukasi mengenai regulasi konservasi. Termasuk memberikan pemahaman kepada penangkar maupun penjual satwa agar memastikan seluruh aktivitas memiliki izin sesuai ketentuan.

Sosialisasi tersebut digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Madiun.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Wilayah I Madiun, Arodens Wahanto, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami jenis satwa yang dilindungi maupun aturan pemanfaatannya.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam upaya konservasi. BKSDA pun terus memperluas edukasi melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, siaran radio, hingga menggandeng sekolah, komunitas, mitra konservasi, dan relawan.

“Kami juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, termasuk kelompok anak usia dini,” ujar Arodens.

Ia menegaskan, perdagangan maupun pemeliharaan satwa liar tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap aktivitas peredaran satwa harus memenuhi perizinan sesuai aturan pemerintah.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi sejak awal penting agar masyarakat tidak tersandung persoalan hukum akibat ketidaktahuan.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Statistik Diskominfo Jatim, Satriyo Wahyudi, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi digital masyarakat.

Selain menjaga kualitas informasi di ruang digital, masyarakat juga didorong lebih kritis dalam menyikapi berbagai aktivitas yang terjadi di media sosial, termasuk terkait perdagangan satwa liar.

“Keterlibatan pemerintah, instansi terkait, komunitas, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem informasi yang sehat,” katanya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung selama dua hari, 18-19 Juni 2026. Peserta berasal dari mahasiswa, komunitas pecinta satwa liar, aktivis satwa, warga tepian hutan, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.