Kamis, 20 December 2018 15:56 UTC
Via Valen usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Foto: M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Penyanyi dangdut Via Vallen mengaku menerima bayaran Rp7 juta sekali endorse untuk mempromosikan produk kosmetika ilegal.
Pengakuan tersebut diungkapkan Via Vallen kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di ruang penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis 20 Desember 2018.
Artis dengan nama asli Maulidia Oktavia ini mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB. "Untuk itu lebih baik tanya sama penyidiknya langsung saja," ucap Via, Kamis, 20 Desember 2018.
BACA JUGA: Berkerudung Hitam, Via Vallen Datangi Polda Jatim
Via Vallen mengaku tidak mengetahui produk kosmetik bermerek Derma Skin Care (DSC) Beauty merupakan produk ilegal. "Jadi saya ndak tahu, kalau misal saya tahu ilegal dan berbahaya ndak mungkin saya juga pakai," ujar Via.
Via Vallen mengaku pernah memakai produk yang diproduksi Karina Indah Lestari (26), warga Putuk Banaran Kandangan Kediri. Namun dia tidak lama memakai produk tersebut.
Via lupa berapa lama dirinya mengendorse produk tersebut. "Diendorse itu wah lupa saya sudah lama. Saya kan sudah tidak pernah nerima endorse lagi sekarang sudah setahun," ujar Via.
Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan penjelasan yang diberikan Via Vallen hampir sama dengan kesaksian yang diberikan Nella Kharisma.
BACA JUGA: Polda Jatim Akan Periksa Via Vallen dan Nella Kharisma
"Pertanyaan yang dilayangkan seputar etika penerimaan endorse, dan legalitas produk yang diendorse," ucapnya. Saat disinggung tarif sekali endors Via Vallen sebesar Rp 7 juta, Rofiq tidak menampik hal itu.
"Tarif Rp 7 juta. Kalau jawabannya yang bersangkutan nerima Rp7 juta yang diterima melalui rekening, sekali endorse," kata Rofiq. Selain Nella Kharisma dan Via Vallen, dua artis berinisial OR dan NR juga telah mengonfirmasi kehadirannya untuk diperiksa Polda Jatim terkait kosmetik ilegal.
"Kita layangkan panggilan kepada OR dan NR. Insya Allah tanggal 3 sama 5 Januari mendatang," ucapnya.