Logo

Enam Korporasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Karhutla

Reporter:

Sabtu, 21 September 2019 03:31 UTC

Enam Korporasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Karhutla

Ilustrasi pemadaman karhula. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Jakarta - Polri menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Sampai saat ini ada 249 tersangka perorangan dan sedang diproses. Tersangka korporasi ada enam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta,  seperti dilansir Antara, Sabtu 21 September 2019.

Enam korporasi itu ditangani oleh beberapa polda, yakni satu korporasi ditangani Polda Riau, satu korporasi di Polda Sumsel, satu korporasi di Polda Jambi, satu korporasi di Polda Kaltim, dan dua korporasi di Polda Kalbar.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pun turun ke lokasi kebakaran untuk membantu kepolisian daerah membidik para pelaku penyebab karhutla.

BACA JUGA: Karhutla Melanda Kawasan Arcapada Semeru

"Dipastikan akan bertambah tersangka dari korporasi ini," katanya pula.

Satgas TNI Polri sampai saat ini masih terus berjibaku memadamkan kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Iqbal menambahkan pula bahwa kondisi lingkungan di Kota Pekanbaru, Riau kini sudah jauh lebih baik.

Dia mengaku sudah melakukan inspeksi penanganan karhutla di kota tersebut dan menyimpulkan polusi udara akibat karhutla di Pekanbaru berangsur normal.

BACA JUGA: Jokowi Datangi Riau, Walhi Tuntut Izin Konsesi Lahan Terbakar Dicabut

"Situasi di Kota Pekanbaru dan sekitarnya clear, langit biru nampak. Seluruh masyarakat beraktivitas seperti biasa, bersekolah, ibadah, kerja," kata Iqbal.

Pihaknya sekaligus membantah pemberitaan di media yang menyebut bahwa Pekanbaru menjadi wilayah terdampak parah akibat karhutla.

"Tidak seutuhnya benar bahwa Pekanbaru darurat asap," katanya lagi.