Senin, 10 August 2026 10:00 UTC

Kondisi korban mantan ketua PAC PDIP Singgahan Tuban usai ditusuk oleh terduga pelaku berinisial S, Minggu, 9 Agustus 2026. Foto: Humas Polresta Tuban.
JATIMNET.COM, Tuban – Cekcok terkait persoalan rumah tangga berujung dugaan penusukan di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Korbannya, Soponyono (46), eks Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Singgahan.
Soponyono diduga ditusuk seorang pria berinisial S (69) menggunakan pisau pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di jalan desa depan sebuah warung kopi, turut Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan.
Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Muhammad Iksan mengatakan, dugaan penusukan tersebut bermula dari percakapan antara S dengan seorang warga bernama Rato.
Dalam percakapan itu, keduanya membahas persoalan rumah tangga yang diduga berkaitan dengan S. Informasi tersebut kemudian membuat S tersulut emosi.
Tak lama berselang, S bertemu dengan Soponyono yang sedang berpapasan di jalan depan warung kopi. S kemudian menghampiri korban untuk mengklarifikasi informasi yang didengarnya dari orang lain.
Namun, pertemuan tersebut justru berkembang menjadi cekcok dan adu mulut. Dalam kondisi emosi, S diduga mengambil sebilah pisau yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.
"Pisau tersebut kemudian diduga digunakan untuk menusuk Soponyono sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan. Tusukan mengenai bagian perut sebelah kiri korban," ujar Iksan, Senin, 10 Agustus 2026.
Aksi tersebut berhenti setelah sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu datang dan melerai keduanya.
Akibat penusukan tersebut, Soponyono mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kiri. Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di RSUD Dr. Sosodoro Djatikoesoemo, Bojonegoro.
Polisi yang menangani perkara tersebut juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban dan pakaian milik terlapor.
Polisi turut menyita celana panjang/training warna abu-abu dan kemeja kotak-kotak milik korban, kaus dalam warna putih milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X.
"Dalam perkara tersebut, polisi menyangkakan terlapor dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara," pungkas Iksan.
