Logo

Edarkan Uang Palsu, Warga Lamongan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Senin, 25 July 2022 09:40 UTC

Edarkan Uang Palsu, Warga Lamongan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Suasana sidang tuntutan secara daring dua terdakwa pengedar uang palsu, Senin 25 Juli 2022. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Muhammad Syaiful Afandi 27 tahun, dan Subekti 28 tahun keduannya warga Lamongan dituntut tiga tahun penjara, keduanya telah mengedarkan uang palsu (upal).

Afandi warga Desa Tenggiring Kecamatan Sambeng, Lamongan dan Subekti warga Dusun Kanyar, Desa Lamongan Kecamatan Ngimbang Lamongan bersekongkol membeli gawai dengan uang palsu.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Arga Bramantyo menganggap perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang  Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut kedua terdakwa dengan penjara selama tiga tahun," kata JPU Arga membacakan tuntutan didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai, Bagus Trenggono, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: Kasus Narkoba Tertinggi, Kejari Lamongan Musnahkan BB 1.247 Gram SS

Pada amar tuntutan, kedua nya dengan sengaja membeli gawai seseorang (saksi) melalui media sosial dengan cara cash on delivery (COD) di Desa Yosowilangun Manyar, Gresik seharga Rp4.300.000, dengan pecahan Rp50.000 sebanyak 86 lembar.

Diketahui uang tersebut palsu saat saksi hendak melakukan setor tunai ke sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mesin menolak berkali kali, saksi yang curiga karena uang itu palsu kemudian melaporkan ke Polisi.

Polisi berhasil mengamankan keduanya dengan cara saksi meminta terdakwa untuk mengembalikan gawai yang dijualnya, saat mereka bertemu kemudian Polisi yang mengutitnya pun mengamankan dan menggeledahnya.

Di rumah kos terdakwa, Polisi mendapati uang pecahan 100 ribu rupiah 99 lembar, dan 540 lembar uang pecahan 50 puluh ribu rupiah yang diragukan keaslianya dari analisa dan laboratorium No. 24/01/Sb-SP&PUR-ULAK/Lab/B.

Sidang yang digelar secara daring diatas dilanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi (pembelaan) tertulis oleh terdakwa yang disampingi penasihat hukum dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana.