HUKUM, 25/07/2022
Edarkan Uang Palsu, Warga Lamongan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Muhammad Syaiful Afandi 27 tahun, dan Subekti 28 tahun keduannya warga Lamongan dituntut tiga tahun penjara, keduanya telah mengedarkan uang palsu (upal).
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Mancing Gratis Rayakan HUT RI Berujung Maut, Begini Ceritanya
Sebarkan Foto dan Video Bugil Remaja Putri, Pemuda Ini Dijerat UU ITE
Bus Trans Jatim Gratis 17-18 Agustus 2025 di Semua Rute
Kaos Ind “One” Sia “Peace” Dilarang Polisi, Ini Kata Praktisi Hukum
Trans Jatim Bakal Diperluas ke Jombang, Cak Sumardi: Solusi Transportasi Lebih Baik