HUKUM, 25/07/2022
Edarkan Uang Palsu, Warga Lamongan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Muhammad Syaiful Afandi 27 tahun, dan Subekti 28 tahun keduannya warga Lamongan dituntut tiga tahun penjara, keduanya telah mengedarkan uang palsu (upal).
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Dianggarkan Rp10 Miliar, Ini Rincian Peningkatan Jalan Tlambah-Palengaan Sampang
Dana Desa jadi Tulang Punggung Smart Village di Sampang
Diduga Bunuh Diri, Pria Lompat ke Sungai Rolak Songo Mojokerto
Dua Perusahaan Ditunjuk Layani Pengadaan Perangkat Smart Village di Sampang, Ini Respons DPMD
Diamankan dari Lokalisasi Berkedok Warung Kopi, Tiga PSK Disanksi Rawat Lansia