Logo

Ecoton Gugat Pemerintah Terkait Matinya Ratusan Ribu Ikan di Kali Brantas

Reporter:,Editor:

Rabu, 28 August 2019 05:45 UTC

Ecoton Gugat Pemerintah Terkait Matinya Ratusan Ribu Ikan di Kali Brantas

MATI MASSAL. Ecoton saat aksi menuntut pemerintah serius untuk menghentikan "pembantaian massal" ratusan ikan di Sungai Brantas akibat pembuangan limbah industri di PN Surabaya, Rabu 28 Agustus 2019. Foto: Bayu Pratama

JATIMNET.COM, Surabaya – Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menggugat pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Timur terkait matinya ratusan ribu ikan di sepanjang Kali Brantas dan Kali Porong akibat limbah industri kertas dan gula.

"Terjadi masif selama lima tahun terakhir, di sepanjang sungai mulai Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya," ungkap Direktur Eksekutif Prigi Arisandi berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 28 Agustus 2019.

Ia menilai pemerintah lalai sehingga menyebabkan kematian ikan akibat limbah pabrik di aliran sungai khususnya yang berada di kawasan industri tersebut.

BACA JUGA: Ecoton Nilai Pemprov Masih Kurang Serius Tangani Sampah Popok di Sungai

"Saat ini sedang ada sidang gugatan ikan mati massal, legal standingnya Ecoton menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Prigi.

Selama lima tahun, katanya, khususnya selama musim kemarau, kondisi air sungau yang surut dibarengi gelntoran limbah industri langsung berdampak pada ikan. “Harus ada penanganan agar tidak terjadi berulang-ulang," tegasnya.

Ia menambahkan kematian ikan secara massal terjadi dalam rentang waktu tiga hingga enam kali setahun, khususnya pada bulan Agustus-September.

BACA JUGA: Banyak Ikan Mati, Air di Kali Surabaya Kekurangan Oksigen

Penyebab matinya ikan di sepanjang Kali Brantas terjadi akibat limbah industri kertas dan pabrik gula yang membuang limbah ke sungai.

Untuk itu, pihaknya menuntut adanya prosedur penanganan ganti rugi dan ketegasan pemerintah kepada pabrik yang masih melakukan pembuangan limbah cair.

"Pabrik kertas ada 22 dan pabrik gula ada 11, solusinya tentu hukuman sesuai dengan UU lingkungan nomor 32 tahun 2009 yakni dicabut izinnya dan diberi sanksi,” katanya tegas