Selasa, 20 May 2025 05:00 UTC
Sejumlah operator desa dari Kecamatan Banyuates sedang melakukan audiensi terkait dugaan pemecatan sepihak oleh Pj Kades di kantor DPMD Sampang, Selasa 20 Mei 2025. Foto: Zainal Abidin.
JATIMNET.COM, Sampang - Sejumlah operator desa di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Selasa 20 Mei 2025.
Dalam pertemuan itu, operator desa menyampaikan dua persoalan. Pertama, terkait pemecatan sepihak oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Kedua, tentang error-nya Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) selama lebih dari satu bulan.
Holil, salah satu peserta audiensi dari warga menyampaikan bahwa kedatangannya ke DPMD untuk mempertanyakan pemecatan 11 operator desa secara sepihak oleh Pj Kades. Padahal, kata dia, selama ini operator tersebut aktif menjalankan tugasnya dengan baik.
"Sebanyak 11 operator desa ini diberhentikan tanpa ada pemberitahuan. Padahal, secara aturan operator bisa diberhentikan apabila sudah tidak mau bekerja atau meninggal dunia," ujar Holil.
BACA: Bimtek Siskeudes Bagi Operator Desa di Jrengik Sampang Menuai Sorotan
Ia menilai pemecatan operator desa di Banyuates melanggar ketentuan. Sebab, prosesnya dilakukan tanpa ada musyawarah dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
"Tidak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba operator desa dipecat dan digantikan orang lain. Padahal, SK mereka masih berlaku sampai Desember 2025. Ini semua karena ulah camat dan Pj Kades, mereka harus bertanggungjawab atas kegaduhan yang terjadi ini," Holil menegaskan.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan terkait error-nya Siskeudes yang mengakibatkan seluruh operator desa tidak dapat mengakses sistem tersebut.
BACA: Aliansi Masyarakat Sampang Menggugat Desak Pilkades Segera Digelar
Holil menduga, error-nya Siskeudes karena ulah oknum di DPMD Sampang yang telah mengganti kode Siskeudes tanpa adanya pemberitahuan. Akibatnya, operator desa tidak dapat mengaksesnya.
"Akibat masalah Siskeudes ini, dana desa tidak bisa dicairkan untuk 11 desa di Banyuates. Penyebabnya, karena operator desa tidak bisa mengunggah pengajuan dana desa," ungkapnya.
Menanggapi itu, Plt Kepala DPMD Sampang Sudarmanta mengatakan akan segera berkoordinasi dengan camat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Ia menjelaskan, kades memiliki kewenangan untuk memecat atau memberhentikan operator desa jika operator tersebut tidak bisa bekerja dengan baik.
BACA: Jaringan Masyarakat Sipil Pertanyakan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Sampang
Pemberhentian operator desa harus didasari dengan bukti-bukti yang jelas dan laporan yang akurat. "Seminggu ini kita akan kroscek ke desa-desa yang dinilai bermasalah," ujar Sudarmanta.