Logo

Dugaan Korupsi Lampu Hias DLH Kota Probolinggo Rugikan Negara Rp306 Juta

Proyek Diduga Dialihkan
Reporter:,Editor:

Rabu, 01 July 2026 14:11 UTC

Dugaan Korupsi Lampu Hias DLH Kota Probolinggo Rugikan Negara Rp306 Juta

RA, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejari, Rabu, 1 Juli 2026. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo terus mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo tahun anggaran 2023. Dalam penyidikan tersebut, proyek senilai Rp1,13 miliar itu diduga dikerjakan tidak sesuai mekanisme hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp306.050.004.

Proyek pengadaan lampu hias tersebut dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing dengan dua penyedia berinisial MY dan DZNP. Namun, penyidik menduga pekerjaan itu tidak dikerjakan oleh kedua penyedia sebagaimana mestinya.

Penyidik menemukan dugaan bahwa pelaksanaan proyek justru dialihkan kepada perusahaan lain yang dipimpin direktur berinisial B. Ketiga pihak tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyebut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp306.050.004. 

BACA: Dua Direktur Perusahaan Rekanan Berstatus Tersangka Korupsi Lampu hias Probolinggo 

Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik Kejari Kota Probolinggo telah memeriksa sedikitnya 23 saksi, meminta keterangan ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidikan juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, menegaskan penyidikan belum berakhir dan akan terus dikembangkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Penyidikan masih terus berjalan dan apabila nantinya ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru," kata Lilik Setiyawan, Rabu, 1 Juli 2026. 

BACA: Tersangka Korupsi Lampu Hias Kota Probolinggo Bertambah 

Perkembangan terbaru dalam perkara ini, Kejari Kota Probolinggo telah menetapkan RA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka keempat. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah penyidik mengkaji alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Probolinggo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kejari juga menegaskan peluang munculnya tersangka baru masih terbuka apabila penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.