Logo

Dua Tahun Menghilang, Kejari Gresik Eksekusi Terpidana Korupsi Pegadaian

Reporter:,Editor:

Selasa, 10 March 2020 01:30 UTC

Dua Tahun Menghilang, Kejari Gresik Eksekusi Terpidana Korupsi Pegadaian

EKSEKUSI: Dua tahun menghilang menghilang, Kejari Gresik melakukan eksekusi Agus Eko Isnanto, seorang terpidana kasus korupsi pegadaian di Sangkapura, Kabupaten Gresik. Foto: Agus.

JATIMNET.COM, Gresik - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengeksekusi terpidana Agus Eko Isnanto (50) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Senin 9 Maret 2020.

Eksekusi dilakukan Senin 9 Maret 2020, sekitar pukul 12.00 WIB oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresisk itu atas petikan putusan Mahkamah Agung Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 2529 K/PID.SUS/2018, bahwa terpidana Eko terlibat dalam kasus korupsi tahun 2009, terkait penggelapan pinjaman pegadaian di Sangkapura.

Saat itu menjabat sebagai PJ Manager Cabang Operasional Pegadaian Kantor Anak Cabang (Klas IV) dan Manager Operasional pada Kantor Cabang (Klas III) Perum Sangkapura, Kabupaten Gresik.

BACA JUGA: Hitung Kerugian Negara Dugaan Penyalahgunaan Anggaran, Kejari Gresik Periksa 6 Orang

"Dari korupsi dilakukan terpidana Eko ini membuat kerugian negara sebesar ebesar Rp291 juta. Sedangkan dia sudah mengembalikan Rp262 juta, dan masih ada sisa Rp29 juta dan harus menjalani hukuman sekitar 1 tahun di tingkat kasasi," kata Kasi Intelijen Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo.

Perkara ini disidangkan pada tahun 2009 dan terpidana melakukan banding hingga kasasi, 2018 putusan kasasi-nya turun menghukum dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.

Semenatara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan, setelah putusan kasasi turun pihaknya bersama tim mencari keberadaan terpidana yang menghilang selama dua tahun.

"Alamat rumah dari terpidana belakangan diketahui ada di wilayah Batu, Malang. Kami dibantu Kejari Batu, saat diamankan terpidana tidak melawan," ujar Dymas.