Sabtu, 25 October 2025 10:20 UTC
Proses pengecoran lantai jembatan di proyek rekonstruksi jembatan Desa Daleman-Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Sabtu, 25 Oktober 2025. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Pengerjaan proyek rekonstruksi dua jembatan di Kabupaten Sampang, yakni Jembatan Daleman–Pasarenan di Kecamatan Kedungdung dan Jembatan Somber–Tambelangan di Kecamatan Tambelangan, mengalami keterlambatan.
Berdasarkan kontrak, kedua proyek tersebut seharusnya sudah rampung pada 24 Oktober 2025. Namun hingga kini, pengerjaan di lapangan masih terus berlangsung.
Diketahui, Jembatan Daleman–Pasarenan dikerjakan oleh CV Al-Qudz dengan nilai kontrak Rp2,1 miliar, sedangkan Jembatan Somber–Tambelangan digarap oleh CV Bintang Kenari dengan nilai kontrak Rp1,6 miliar.
BACA: Proyek Jembatan di Sampang Terindikasi Menyimpang, Inspektorat Bakal Turun Tangan
Pantauan di lokasi menunjukkan, beberapa pekerjaan di Jembatan Daleman–Pasarenan masih berlangsung, meliputi pengecoran lantai jembatan (deck slab), pembuatan dinding penahan, bangunan pelengkap, serta pemasangan pagar jembatan.
“Ya, waktu pengerjaan dua jembatan itu sudah lewat,” ujar Kasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sampang, Aang Djunaidi, kepada Jatimnet.com, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Menurut Aang, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada kedua kontraktor. Selain itu, dilakukan adendum perubahan waktu pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA: Waktu Kian Mepet, Progres Jembatan Daleman-Pasarenan Sampang Masih 50 Persen
“Sebagai konsekuensi keterlambatan, kontraktor dikenakan denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak,” jelasnya.
Aang menambahkan, keterlambatan pengerjaan disebabkan oleh cuaca buruk. Menjelang masa akhir kontrak, wilayah tersebut diguyur hujan intens, sehingga menghambat pekerjaan di lapangan.
“Cuaca sangat memengaruhi target pengerjaan,” tuturnya.
Untuk mempercepat penyelesaian proyek, pihak rekanan disebut telah menambah tenaga kerja dan melakukan lembur.
BACA: Proyek Jembatan Daleman-Pasarenan Sampang Diduga Tak Sesuai RAB
“Sudah kami minta agar kerja lembur dan menambah pekerja,” ujar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPBD Sampang itu.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud, menegaskan agar BPBD bersikap tegas terhadap keterlambatan tersebut. Ia menilai, meskipun ada adendum, pelaksanaan proyek tetap harus mengacu pada kontrak awal.
“BPBD harus tegas memberlakukan denda keterlambatan. Sisa termin pembayaran harus dipotong. Tapi kalau dananya sudah dicairkan 100 persen, berarti BPBD ikut bermain,” ujar politikus PKS itu.
