Selasa, 13 November 2018 23:00 UTC
Kapolsek Karangpilang Noerjatno (kiri) menunjukkan barang bukti uang palsu yang didapat dari dua pengedarnya. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Polisi menangkap dua pelaku pengedaran uang palsu Eko Hadi Susanto (30) warga Kelurahan Sidomojo, Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, dan Suparman (38) warga Desa Kedung Bembeng, Kecamatan Mantup, Lamongan.
Hasil penangkapan tersebut polisi mendapatkan barang bukti uang palsu (upal) total Rp 13,1 juta dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang tersimpan di dalam tas kecil. Uang itu didapat dari Suparman Rp 12,9 juta, sedangkan dari Eko sebesar Rp 200.000, dengan pecahan selembar Rp 100.000 dan dua lembar pecahan Rp 50.000.
Kapolsek Karangpilang, Kompol Noerjanto menjelaskan penangkapan keduanya di dua tempat berbeda. Eko ditangkap di kawasan Jalan Mastrip, Karangpilang pada 23 Oktober 2018, sedangkan Suparman ditangkap di rumahnya di daerah Lamongan sehari kemudian.
“Kedua pelaku ini kerap mengedarkan uang palsu di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Jember. Mereka menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja apa saja,” kata Noerjanto di Mapolsek Karangpilang, Selasa 13 November 2018.
Modus yang dijalankan kedua pelaku pengedar uang palsu ini memiliki kemiripan. Mereka sama-sama membelanjakan uang palsu di pedagang kecil, maupun menukar ang palsu tersebut di tempat yang minim pengawasan.
“Terkait penangkapan keduanya setelah kami menerima laporan dari korban (warga) yang merasa tertipu. Warga kemudian memberi ciri-ciri, dan kami langsung bergerak,” lanjut mantan Kapolsek Tegalsari Surabaya itu.
Sementara itu, Eko Hadi mengatakan selama ini dirinya membeli dari Suparman seharga Rp 4 juta untuk mendapatkan Rp 10 juta uang palsu. Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakan di beberapa took di Surabaya maupun Sidoarjo.
“Dia mengaku tidak pernah ada masalah saat membelanjakan uang palsu tersebut. Tiba-tiba saya ditangkap di Karangpilang saat berbelanja,” aku Eko.
Adapun Suparman menjelaskan selama ini dirinya membeli uang palsu itu dari Cak Mat (DPO) di Jember. Suparman menambahkan jika Eko hanya sebagai penyebar uang palsu bersama Daniel (DPO). "Saya biasanya lebih banyak membelanjakan uang palsu di luar Jember," ujarnya.
Sejauh ini keduanya hanyalah operator dari peredaran uang palsu. Noerjanto berusaha memberantas peredaran uang palsu tersebut hingga ke tingkat produksinya.
"Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu,” pungkasnya