Senin, 12 September 2022 11:00 UTC
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta,
JATIMNET.COM, Ponorogo – Polres Ponorogo akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan santri AM asal Palembang di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).
Dua tersangka yang ditetapkan Polres Ponorogo juga merupakan santri PMDG kelas 6, yang menjadi senior AM yang masih kelas 5. Keduanya adalah MFA usua 18 tahun asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Utara dan IH berusia 17 tahun asal Kabupaten Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, yang juga datang ke Ponorogo untuk berkoordinasi dan memantau perkembangan kasus di PMDG mengatakan jika kasus ini menjadi perhatian langsung dari Disreskrimun Polda Jatim.
Bahkan pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, yang juga memantau perkembangan kasus tersebut di Polres Ponorogo.
Baca Juga: Santri Gontor Meninggal Karena Dianiaya, Begini Sikap Keluarga
Ia menuturkan ada dua hal yang saat ini menjadi perhatian terkait dengan kasus yang berada di PMDG, yang pertama adalah penyidik saat ini telah menetap dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Bahkan sebelumnya juga telah dilakukan ekshumasi terhadap makam dan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
“Kedua kami membahas bagaimana mekanisme pencegahan agar hal ini tidak terjadi kembali, khususnya dalam lembaga pendidikan di Jatim,” kata Nico, Senin 12 September 2022.
Nico menjelaskan dengan ada koordinasi ini diharapkan kedepan tidak ada lagi kekerasan dalam lembaga pendidikan. Ia juga meminta kepada lembaga pendidikan untuk tidak menerapkan senioritas menjadi sifat pengasuhan.
Sehingga anak akan memperoleh pendidikan tanpa tekanan. “Kedepan mencetak anak2 yang baik berguna bagi nusa dan bangsa,” ujar Nico.