Rabu, 23 January 2019 10:32 UTC
Ilustrator: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya - Dua muncikari berinisial D dan R masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur. Keduanya diduga kuat terlibat jaringan prostitusi daring kelas kakap. Mereka ini berperan menyuruh empat muncikari lainnya yakni Tentri Novantah, Endang Sutantri, Fitria, dan Windia untuk menjajakan 100 model dan 45 artis.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan polisi masih mengejar dua muncikari yang sudah masuk dalam DPO itu. "Kami masih mengejar keduanya," jelasnya, Rabu 23 Januari 2019.
Profil D dan R, kata Barung, diperoleh melalui profilling digital forensic, dari percakapan media sosial (medsos) Whatsapp (WA) empat muncikari yang telah ditangkap sebelumnya. "Semua ini masuk dalam jaringan prostitusi daring yang menjajakan model dan artis," katanya.
BACA JUGA: Muncikari Keempat Prostitusi Daring Tertangkap
Kempat muncikari yang sudah tertangkap itu juga masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan dua muncikari yang masih buron itu telah masuk dalam berita acara penyidikan (BAP) terkait kasus pelacuran daring. "Jaringan prostitusi ini memang cukup besar jadi kami juga akan membongkar ini semua," katanya.
Barung berharap dua muncikari itu segera menyerahkan diri ke Mapolda Jatim. "Jika tidak kami pasti akan menangkap kedua DPO ini," katanya.
Berawal dari tertangkapnya dua orang artis yang terlibat kasus prostitusi daring. Dalam pengembangannya, polisi juga menangkap empat muncikari yakni Tentri Novantah (28), Endang Sutantri (37), Fitria (32) dan Windia. Semuanya warga Jakarta.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan kasus prostitusi online itu melibatkan 46 artis dan 100 model. Mereka merupakan binaan dua muncikari Tentri dan Endang, yang telah berstatus tersangka. Dari pemeriksaan rekening koran Endang, ternyata transaksi yang mereka lakukan sejak 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019 mencapai Rp 2,8 miliar.