Rabu, 29 April 2026 03:00 UTC

Kondisi bus yang ditumpangi jemaah haji asal Kabupaten Probolinggo yang rusak setelah bertabrakan dengan bus jemaah haji dari Jawa Barat saat sedang perjalanan dari Jabal Magnet di Madinah, Selasa, 28 April 2026. Sumber: Instagram gusdrharis
JATIMNET.COM - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia merespons cepat insiden kecelakaan dua bus yang ditumpangi jemaah haji Indonesia di Madinah pada Selasa, 28 April 2026, pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS).
Kepala Biro Humas Kemenhaj Moh. Hasan Afandi menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan jemaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01.
Menurut informasi yang dihimpun, jemaah dari kloter SUB-02 itu terdiri dari 47 jemaah haji asal Kabupaten Probolinggo dan kloter JKS-01 merupakan Jemaah haji asal Jawa Barat.
Dua bus yang mengangkut dua rombongan jemaah haji ini bertabrakan saat dalam perjalanan pulang tur dari kawasan Jabal Magnet di Madinah.
BACA: Bus Jemaah Haji asal Probolinggo Kecelakaan di Madinah
Menurut data Kementerian Haji dan Umrah RI, sebanyak tujuh jemaah JKS-01, dua jemaah SUB-02, dan satu pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan.
“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60 tahun) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan dikutip dari website haji.go.id.
Kemenhaj memastikan bahwa kondisi para jemaah terus dipantau secara intensif dan seluruh kebutuhan medis maupun logistik terpenuhi dengan baik.
Pendampingan juga dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah selama masa pemulihan.
Hasan menegaskan komitmen Kemenhaj dalam menjaga ketertiban dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terhadap peran KBIHU di lapangan.
Ia menekankan pentingnya koordinasi aktif antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah.
“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” katanya.
BACA: Perjuangan Imam Syafi’i Menabung Uang Koin untuk Haji Menginspirasi Istri dan Anak
Pemerintah juga telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah sebagai bagian dari layanan jemaah, antara lain Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud.
Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas.
Hasan kembali mengingatkan bahwa tidak boleh ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jemaah, termasuk praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami tegaskan tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” kata Hasan.
Kemenhaj berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan serta kenyamanan seluruh jemaah Indonesia.
