Rabu, 03 March 2021 09:00 UTC
Pengungkapan puluhan kasus peredaran narkoba dan okerbaya. Beberapa diantaranya menggunakan marketplace untuk menjual okerbaya
JATIMNET.COM, Jember – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (SatReskoba) Polres Jember sedang panen tangkapan. Sebanyak 58 tersangka pengedar dari 52 kasus itu berhasil diamankan dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2021.
“Mereka merupakan pengedar narkoba dan juga okerbaya (obat keras berbahaya). Selain Satreskoba Polres Jember, penangkapan juga dilakukan oleh jajaran Polsek yang ada di Jember,” ujar AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kasat Reskoba Polres Jember dalam rilis yang digelar di Mapolres Jember pada Rabu 3 Maret 2021.
Puluhan tersangka itu terdiri dari 17 pengedar narkoba dari 15 kasus. “Mereka berasal dari 10 kasus yang diungkap Satreskoba Polres, dan 5 kasus yang diungkap dari 2 polsek. Mereka dikenakan pelanggaran pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Total barang buktinya adalah 42,43 gram shabu,” tutur Dika.
Selain itu, juga terdapat 41 orang tersangka pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) yang diamankan dari 37 kasus. Mereka dikenakan pelanggaran UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dari 37 kasus itu, 23 diantaranya diungkap Satreskoba Polres, dan sisanya dari 11 polsek yang ada di Jember,” ujar Dika.
Baca Juga: Hentakan Tembakan ke Polisi, Kurir Narkoba 10 Kilo Ditembak Mati
Barang bukti yang diamankan untuk Okerbaya terdiri dari 35.780 butir Trihexyphenidyl dan 34.867 butir pil Dextro. “Untuk pengedar Okerbaya ini, dua diantaranya yang masih di bawah umur. Mereka kita perlakukan berbeda dengan pelaku dewasa, dengan mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak,” papar Dika.
Yang menarik,sejumlah tersangka pengedar Okerbaya ini menggunakan e-commerce untuk menjual barang haram tersebut. “Banyak yang menggunakan jasa ekspedisi yang dipesan lewat online marketplace. Kita lakukan kontrol dan delivery,” papar Dika.
Okerbaya tersebut kebanyakan menyasar para remaja sebagai target konsumen. “Modus penjualan, para pelaku ini menjual seperti permen, dibungkus dengan kertas timah seperti yang digunakan dalam bungkus rokok, dengan harga Rp 20 ribu per kemasan,” ujar Dika.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah truk yang diduga digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkotika. “Truk kita berhentikan di Kecamatan Rambipuji, lalu kita giring ke Jember kota, untuk kita geledah hingga ditemukan sabu,” ucap Dika.