Selasa, 20 November 2018 06:01 UTC
Ilustrator: GIlas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memeriksa dua ahli yang didatangkan tersangka ujaran kebencian atau hate speech, Ahmad Dhani Prasetyo.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan mengakui dua ahli tersebut terdiri dari ahli pidana dan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yang sudah diperiksa pada 13 November silam.
“Untuk ahli pidana dari Universitas Trisakti Jakarta dan ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah kami lakukan pemeriksaan,” ucapnya, di Polda Jatim, Selasa 20 November 2018.
Dia mengakui seharusnya Ahmad Dhani mendatangkan tiga ahli untuk meringankan hukumannya. Namun Dhani dilaporkan hanya menyertakan dua ahli. Satu ahli yang tidak hadir dalam pemeriksaan pekan lalu adalah ahli bahasa.
“Soal siapa saja ahli yang dihadirkan itu kewenangan tersangka, dan nanti yang akan menentukan (meringankan atau memberatkan) adalah pengadilan. Bila tersangka menganggap satu ahli sudah cukup, ya satu ahli yang kita periksa,” sambungnya.
Diterangkan Akhmad Yusep Gunawan bahwa Polda Jatim telah memberi batas waktu dua minggu kepada Ahmad Dhani untuk menghadirkan saksi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan salah satu saksi tidak bisa hadir.
“Baru pekan lalu (Selasa 13 November 2018) dua ahli yang dihadirkan sudah datang ke Mapolda Jatim untuk diperiksa. Sedangkan satu ahli tidak hadir,” ucapnya.
Sejauh ini polisi masih menunggu hasil pengujian dari Labfor Mabes Polri Cabang Polda Jatim terkait penelitian dari alat bukti yang disita.
Salah satu barang bukti yang diserahkan Ahmad Dhani adalah iPhone, sebagai sarana pembuatan vlog. Sementara isi vlog tersebut diduga menyebut orang-orang yang mencegahnya dengan kata-kata idiot. Polisi juga sudah menyita akun Instagram (IG) Ahmad Dhani pada saat menggeledah rumahnya di Jakarta.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena berujar 'idiot' melalui vlog saat dihadang di Hotel Majapahit Surabaya, oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden Minggu pagi, 26 Agustus 2018.