Kamis, 22 August 2019 14:04 UTC
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri. Foto: Khoirotul Lathifiyah.
JATIMNET.COM, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya mengimbau warga Asem Bagus memahami peraturan sebelum mengajukan ganti kerugian pada Gunawangsa Tidar.
“Secara aturan semua sudah beres dan warga sudah memahami, tidak boleh merujuk pada bentuk pemerasan dan lainnya,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri usai rapat dengar pendapat atau RDP di Komisi C DPRD Surabaya, Kamis 22 Agustus 2019.
Menurutnya, Gunawangsa Tidar sudah memberikan kompensasi melalui Tim 7 yang terdiri atas lurah, camat, RT dan RW pada 2018. Dalam RDP atau hearing, pihaknya menemukan dua permasalahan yang tengah dihadapi antara warga dan Gumawangsa.
BACA JUGA: Komisi B Mediasi PKL di Taman Simpang dengan Hotel dan Warga
Yakni kurangnya survei yang dilakukan Gunawangsa dengan warga terdampak. Selain itu, kesalahpahaman informasi dalam pelaksanaan normalisasi sungai.
“Bahwa sungai itu pemahaman warga, adalah keinginan Gunawangsa. Padahal itu adalah kewenangan Pemkot Surabaya melalui PU Bina Marga,” kata dia.
Ia menjelaskan setelah RDP antara Gunawangsa Tidar dan warga bisa menyadari dan saling memahami. Syaifuddin menganjurkan agar tidak dilanjutkan ke ranah hukum, tetapi hadir sebagai keluarga atau sahabat yang saling menguntungkan.

SEMPAT MEMANAS. Komisi C meminta warga untuk melakukan survei terlebih dahulu sebelum mengajukan ganti rugi dalam rapat dengar pendapat, Kamis 22 Agustus 2019. Foto: Khoirotul Lathifiyah.
Politisi dari PDI Perjuangan ini juga menjelaskan dalam hal ini pemkot melakukan penataan di kawasan Tidar telah dibantu Gunawangsa. Sehingga ketika warga mengeluh terdampak kegiatan normalisasi sungai bukan kewenangan Gunawangsa.
“Kaitan dampak amdal itu bila tidak melewati ambang batas normal, tidak disarankan ganti rugi. Perlu diingat, ganti rugi bisa diberikan ketika dampak itu memenuhi persyaratan,” Syaifudin Zuhri mengingatkan.
Perwakilan direksi Gunawangsa Tidar, Junaedi Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan warga. Terlebih hasil RDP, pihaknya bersyukur karena warga sudah tahu itikat baik dari Gunawangsa Tidar.
BACA JUGA: Komisi C Pertanyakan Keseriusan Pemkot Surabaya Merevitalisasi Kawasan Ampel
“Kami tidak ada pemikiran aneh-aneh, seperti anggapan ikut perencanaan penggusuran atau bentuk lainnya. Seperti janji kami mengutamakan upaya damai,” jelas dia.
Dia juga berharap, semoga perselisihan ini menjadi yang terakhir agar ke depan tidak ada lagi pemikiran yang jahat.
Adapun Kuasa Hukum warga Asem Bagus, Ahmad Yunus akan membentuk tim khusus untuk pengkajian ganti rugi.
“Mudah-mudahan bisa terjalin hubungan baik antara warga dengan Gunawangsa. Salah satunya masukan dari dewan, yakni mengakomodir warga menjadi karyawan Gunawangsa,” kata dia.