Rabu, 22 May 2024 06:53 UTC
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto. Foto: Jatimnet
JATIMNET.COM, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyimak penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) tahun anggaran 2023.
Penyampaian pertanggungjawaban dilaksanakan langsung Bupati Ikfina Fahmawati pada sidang paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu, 22 Mei 2024.
Ada tujuh hal yang disampaikan Bupati Ikfina pada sesi laporan pertanggungjawabannya di Ruang Rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A Basuni, Kecamatan Sooko.
Hal tersebut antara lain laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
“Realisasi pendapatan anggaran dan belanja daerah Kabupaten Mojokerto untuk tahun anggaran 2023. Untuk pendapatan sebesar Rp2.607.873.973.222 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp673.662.919.222 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.934.211.054.737,” katanya.
BACA: DPRD dan Bupati Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045
Sedangkan untuk anggaran belanja telah terealisasi sebesar Rp2.715.093.795.527,07. Angka tersebut mengalami penghematan dari target awal dengan selisih sebesar Rp248.015.633.416,93.
Angka total belanja tersebut terbagi pada empat sektor belanja, yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Selain itu, terdapat juga pembiayaan netto dengan angka Rp355.235.454,984,97.
Ke depan, sisa pembelanjaan seperti yang terbilang sebelumnya akan digunakan dan dianggarkan kembali pada tahun anggaran selanjutnya.
Pada poin kedua, orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto itu melaporkan tentang perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember 2023.
“Saldo anggaran lebih awal tahun 2023 sebesar Rp426.235.454.984,97, penggunaan sisa anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp426.235.454.984,97, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2023 adalah sebesar Rp.248.691.618.361,44,” katanya.
Selanjutnya, Ikfina menerangkan laporan operasional Kabupaten Mojokerto sampai dengan 31 Desember 2023. Menurut laporannya, ada enam subpoin tentang operasional Pemkab Mojokerto, di antaranya pendapatan-LO (Laporan Operasional) pada tahun 2023 sebesar Rp2.312.370.895.698,70; beban pada tahun 2023 sebesar Rp2.422.871.087.589,16.
BACA: Rapat Paripurna DPRD, Bupati Ikfina Beberkan Prestasi Kabupaten Mojokerto
Untuk subpoin ketiga adalah defisit dari operasi sebesar Rp110.500.191.890,46, dan surplus atau defisit dari kegiatan nonoperasional sebesar Rp6.775.597.574,49. Lalu dana untuk pos luar biasa sebesar Rp972.365.708, sehingga deficit-LO tahun 2023 sebesar Rp118.248.155.172,95.
Defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan nonoperasional dan pos luar biasa.
Hal keempat yang dilaporkan Bupati perempuan pertama di Mojokerto itu adalah laporan perubahan ekuitas Pemerintah Kabupaten Mojokerto sampai dengan 31 Desember 2023. Pada poin ini, Ikfina membeberkan tiga subpoin yaitu ekuitas awal tahun 2022, defisit-LO, dan anggaran lain-lain.
“Ekuitas awal tahun 2022 sebesar Rp6.008.155.424.164,41 dan defisit-LO sebesar Rp118.248.155.172,95, dan lain-lain sebesar Rp9.210.263.360,30, sehingga ekuitas akhir tahun 2022 adalah sebesar Rp5.899.117.532.351,76,” katanya.
Selanjutnya, pada poin kelima adalah neraca Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2023. Pada poin neraca ini terdapat tiga subpoin yang menjadi laporan Bupati Ikfina, yaitu neraca aset sebesar Rp5.975.171.836.786,88, neraca kewajiban Rp76.054.304.435,12, dan ekuitas Rp5.899.117.532.351,76.
Untuk poin terakhir, yaitu poin keenam, Bupati yang juga pernah berprofesi sebagai dokter itu menjelaskan tentang posisi arus kas Pemerintah Kabupaten Mojokerto sampai dengan 31 Desember 2023.
Kali ini, terdapat lima subpoin tentang laporan arus kas, yaitu arus kas bersih dari aktivasi operasi, arus kas bersih dari aktivitas investasi, arus kas dari aktivitas pendanaan, arus kas dari aktivitas transitoris dan penurunan kas.
BACA: 181 Lembaga Keagamaan Terima Dana Hibah, Bupati Ikfina Ingatkan Amanah
“Arus kas bersih dari aktivasi operasi sebesar Rp262.109.383.094,35, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar minus (-) Rp439.653.219,88, sedangkan untuk arus kas bersih dari pendanaan dan transitoris adalah nihil dan penurunan kas sebesar Rp177.543.836.623,53,” tuturnya.
Sebelum penyampaian laporan, Ikfina juga mengapresiasi prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sepuluh kali beruntun. Menurutnya, ini adalah komitmen antara pihak legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana yang telah diperoleh atas laporan keuangan tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, yang artinya Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mendapatkan sepuluh kali berturut-turut, capaian ini tidak lepas dari kerja keras dan kerja cerdas dan komitmen yang kuat antara pihak legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh bersama Wakil Ketua DPRD Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh, dan dihadiri Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, para anggota Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Direktur BUMD, dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
