Senin, 10 August 2020 12:20 UTC
Ilustrasi.Foto: instagram.com/danukelana
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi E DPRD Jatim terus mematangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) melindungi UMKM disektor jamu tradisional.
Seiring dengan bergulirnya pembahasan soal Raperda itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono berharap ke depan ada lembaga seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di tingkat kabupaten/kota.
“Keberadaan BPOM ini nantinya sebagai upaya untuk penegakan Perda tentang jamu tradisional yang sedang kami godok saat ini,” ujar Artono, Senin 10 Agustus 2020.
Selain itu, kata dia, keberadaan BPOM di tingkat kabupaten/kota diharapkan mampu membantu perizinan. Mengingat selama ini banyak pengusaha jamu khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengeluhkan soal hal itu.
BACA JUGA: Pulihkan Ekonomi Saat Pandemi, Ning Ita Dorong Perbankan dan UMKM Kota Mojokerto
"Mereka yang ada di Banyuwangi atau yang lokasinya jauh, mengeluh harus ke Surabaya untuk mengurus perijinan tersebut. Harus bolak-balik daerah asal ke Surabaya untuk mengurus perijinannya," bebernya.
Artono yang juga politikus PKS itu meminta Pemprov membantu dengan menyediakan tempat. Sehingga badan seperti BPOM dapat dibentuk di tingkat kabupaten/kota. Pihaknya mengklaim, BPOM di Surabaya tak keberatan untuk dibuat ditingkat kabupaten/kota di Jatim. Asalkan ada ketersediaan tempat untuk pendiriannya.
“Karena asset bangunan fisik milik Pemprov Jatim tersebut tersebar diseluruh Jatim, tentunya bisa dipinjamkan untuk realisasi keberadaan BPOM ditingkat kabupaten atau kota di Jatim," tandasnya.