Sabtu, 11 December 2021 07:40 UTC
Suasana rapat paripurna DPRD Gresik terkait lima Ranperda, Sabtu 11 Desember 2021. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik bersama eksekutif melaksanakan sidang paripurna terhadap lima rancangan peraturan daerah (Ranperda), Sabtu 11 Desember 2021. Diketahui, Legislatif sendiri terdapat empat Ranperda, dan sedangkan eksekutif ada satu Ranperda dimana diusulkan saat paripurna sebelumnya pada Kamis, 9 Desember 2021 kemarin.
Ranperda tersebut masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahap II yang akan dibahas tahun 2022 mendatang, antara Legislatif dan juga eksekutif. Pertama, Ranperda yang berasal dari DPRD Gresik meliputi, Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung yang disampaikan oleh Komisi I dan II DPRD Gresik.
Upaya untuk memberikan arahan kebijakan retribusi persetujuan bangunan, agar keberadaan mempunyai nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan ekonomi. Kedua, Ranperda tentang penyelenggaraan smart city yang merupakan usul prakasa dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik.
Memiliki arti sebuah kota cerdas, dengan konsep mengatasi permasalahan perkotaan sebagai respon perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, kecerdasan masyarakat pada lingkungan. Ketiga, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang merupakan usulan dari Komisi IV DPRD Gresik.
Baca Juga: DPRD Gresik dan REI Jatim Salurkan Bantuan Bentuk Peduli Masyarakat Terdampak Banjir
Perda diatas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan taraf hidup masyarakat. Keempat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan kearsipan, dimana dalam mengelola manajemen sangat di perlukan data dan informasi.
Sedangkan untuk Ranperda dari eksekutif yakni tentang Peraturan Daerah (Perda) penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah negara. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Gresik, Moch. Abdul Qodir menerangkan salah satu pentingnya Perda penyelenggaraan kearsipan.
"Dimana kedudukan arsip adalah bukti atau rekaman kegiatan, atau transaksi mulai awal sampai akhir berhubungan dengan keputusan," kata Qodir.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik itu menegaskan secepatnya di bentuk pansus, agar supaya bisa bekerja karena waktu yang di berikan juga mepet.
Baca Juga: Dialog Terbatas KWG-DPRD Gresik Munculkan Komitmen Percepatan Infrastruktur Kali Lamong
Sementara Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Gresik Nur Hudin Didin Arianto, legislator dari Partai NasDem Gresik menyebut, Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung sangat penting. "Perda retribusi persetujuan bangunan gedung, contohnya sangat penting, agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat untuk pertumbuhan ekonomi daerah," ungkap Nur Hudi.
Politisi Nasdem itu mengatakan, persetujuan bangunan gedung merupakan aturan pengganti mekanisme izin mendirikan bangunan (IMB), dimana kewenangan nya di pemerintah daerah. Menurut-nya Perda mengenai retribusi itu mampu membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung.
"Penyusunan perda mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung menjadi suatu keharusan agar terdapat payung hukum," imbuhnya.
Sementara, Penerapan smart city di Kabupaten Gresik juga perlu tindaklanjut secara mendalam dan harus didukung kebijakan hukum yang memiliki kepastian hukum. "Harapan kami konsep pembangunan smart city tidak hanya untuk mengikuti tren yang sedang terjadi di dunia pembangunan perkotaan. Perda ini menjadi jawaban regulasi penyelenggaraan smart city secara sistematis," tukasnya. (Inforial)