Logo

DPRD dan Pemkot Probolinggo Teken Kesepakatan Perda Pajak dan P-APBD

Reporter:,Editor:

Senin, 25 August 2025 08:00 UTC

DPRD dan Pemkot Probolinggo Teken Kesepakatan Perda Pajak dan P-APBD

Rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda utama kesepakatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto: Zulafif.

JATIMNET.COM, Probolinggo – DPRD Kota Probolinggo menetapkan dua keputusan penting melalui rapat paripurna yang digelar, Senin, 25 Agustus 2025. Kedua keputusan itu dinilai memiliki dampak langsung terhadap arah kebijakan publik di daerah.

‎Adapun keputusan dalam rapat paripurna itu adalah persetujuan bersama atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Kemudian, penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Probolinggo, untuk Tahun Anggaran 2025.

‎Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Abdul Mujib, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Santi Wilujeng Prastyani. Rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023.

BACA: Pemkot Probolinggo Berikan E-BKP pada Puluhan Nelayan

‎Seluruh fraksi secara kompak menyatakan persetujuan. Tahap ini setelah melalui rangkaian pembahasan dengan Panitia Khusus (Pansus), pemandangan umum fraksi, serta tanggapan dari Wali Kota.

‎Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin yang hadir bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif.

‎“Peraturan daerah bukan sekadar dokumen hukum, tetapi merupakan payung kebijakan yang menjadi landasan pelayanan publik. Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakannya dengan penuh kesungguhan,” ujar Wali Kota.

‎Kesepakatan bersama tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan, Bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD.

BACA: Pelepasliaran Burung Ibis dan Pecuk Padi Hitam Warnai Festival Mangrove di Probolinggo

‎Agenda berikutnya adalah penetapan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai P-APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025.

‎Dokumen tersebut telah melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi, sebagaimana tertuang dalam surat resmi tertanggal 20 Agustus 2025.

‎Dalam laporan keuangan, terdapat beberapa penyesuaian. Total pendapatan daerah yang semula Rp987,73 miliar mengalami peningkatan sekitar Rp147 juta menjadi Rp987,87 miliar.

‎Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami penurunan dari Rp242,54 miliar menjadi Rp 241,14 miliar setelah dilakukan koreksi sebesar Rp 1,39 miliar.

‎Dengan tuntasnya dua agenda strategis tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo menaruh harapan besar agar kebijakan yang telah ditetapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎Tidak hanya dalam peningkatan pelayanan publik, tetapi juga dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga Kota Probolinggo.