Selasa, 24 September 2019 12:34 UTC
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Negara, Sofyan Djalil. Foto: Id.wikipedia.org.
JATIMNET.COM, Jakarta - DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Pertanahan, Selasa 24 September 2019. Penundaan ini berdasarkan permohonan dari Presiden Joko Widodo kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).
"RUU Pertanahan yang harusnya disahkan DPR musim ini, kemudian DPR dan Pemerintah sepakat ditunda," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Negara, Sofyan Djalil dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, seperti dilansir Suara.com, Selasa 24 September 2019.
Menurut Sofyan, penundaan ini diajukan pemerintah pada menit-menit terakhir pengesahan RUU Pertanahan yang rencananya pada Paripurna hari ini.
BACA JUGA: Mahasiswa Gresik Desak DPRD Kirim Tuntutan Tolak RUU Pertanahan
Penundaan ini, kata Sofyan juga karena adanya poin-poin pasal yang perlu dijelaskan kembali. Namun mantan Kepala Bappenas ini enggan, menyebut poin-poin mana yang akan dijelaskan kembali.
"Kemudian last minutes discussion ada beberapa poin diskusi ulang," tutur dia.
Kendati demikian, Sofyan belum memastikan kapan RUU tersebut kembali dibahas dan disahkan oleh DPR.
"Kita belum diskusikan dengan dewan. Dalam proses pembuatan UU ada banyak pandangan tapi tujuan kita adalah bagaimana lahirkan UU untuk selesaikan masalah tanpa masalah," kata Sofyan.
