Logo

DPMD Sampang Sebut Pengelolaan Tanah Percaton Desa Astapah Melanggar Perbup

Reporter:,Editor:

Jumat, 26 June 2026 07:00 UTC

DPMD Sampang Sebut Pengelolaan Tanah Percaton Desa Astapah Melanggar Perbup

Seorang pengendara sepeda motor melintas di depan kantor Bappelitbanda Sampang. Foto: Zainal Abidin.

JATIMNET.COM, Sampang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang angkat bicara terkait dugaan penguasaan tanah percaton (tanah kas desa) secara pribadi di Astapah, Kecamatan Omben.

Kepala DPMD Sampang Yudhi Adidarta Karma mengatakan bahwa pengelolaan tanah kas desa telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa.

Sesuai aturan tersebut, tanah kas desa yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk membuka usaha harus melalui perjanjian sewa dengan pemerintah desa. Apabila tidak ada perjanjian sewa, maka melanggar peraturan.

"Jadi, kalau ada tanah kas desa dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa ada sewa-menyewa itu tidak boleh dan melanggar aturan," Yudi menegaskan, Jumat, 26 Juni 2026.

Dalam hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan agar segera menginventarisasi atau pendataan aset di Desa Astapah. Pihaknya meminta agar pemanfaatan tanah kas desa diubah ke sistem sewa.

"Pada prinsipnya tanah aset desa bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Tapi, administrasinya harus jelas, harus ada hitam diatas putih atau sewa-menyewa. Kalau orangnya tidak mau maka bangunan yang ada di atas tanah aset harus dibongkar," jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sampang, Juhari mendesak agar DPMD dan Inspektorat Kabupaten Sampang segera menindaklanjuti pengelolaan tanah percaton di Astapah yang diduga bermasalah.

"Jangan biarkan permasalahan ini berlarut-larut. Kalau memang terbukti melanggar aturan, segera ditertibkan," kata politikus Partai Nasdem ini.