Logo

Diduga Cemburu, Suami di Banyuwangi Tusuk Istri hingga Meninggal

Reporter:,Editor:

Senin, 10 August 2026 01:00 UTC

Diduga Cemburu, Suami di Banyuwangi Tusuk Istri hingga Meninggal

Suasana olah TKP di lokasi kejadian pembunuhan suami terhadap istri di Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Minggu, 9 Agustus 2026. Foto: Hermawan.

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Rasa cemburu diduga memicu Supriadi, 31 tahun, melakukan penusukan terhadap istrinya, Yuni Khomsiyah (25) hingga meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Kini, polisi telah menetapkan Supriadi sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, dari pemeriksaan awal, tersangka diduga cemburu karena mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain.

"Motifnya adalah asmara. Pelaku merasa cemburu karena menduga korban berhubungan dengan laki-laki lain," kata Lanang, Senin, 10 Agustus 2026.

Dugaan pembunuhan itu bermula ketika Supriadi dan Yuni terlibat adu mulut di dalam kamar. Pertengkaran tersebut kemudian memanas hingga tersangka mengambil sebilah pisau kecil yang berada di dekatnya.

Pisau itu kemudian ditusukkan ke tubuh Yuni dan mengenai bagian perut. Korban mengalami luka serius hingga terkapar.

Meski terluka parah, Yuni sempat mendapat pertolongan. Setelah kejadian diketahui keluarga, Supriadi meminta bantuan untuk membawa korban mendapatkan perawatan.

Seorang bidan kemudian datang ke lokasi dan menyarankan Yuni dibawa ke puskesmas. Dari sana, korban dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya membutuhkan penanganan lebih lanjut.

"Jadi setelah kejadian dan aksi tersebut diketahui oleh keluarganya, tersangka meminta tolong untuk membantu korban. Pada saat itu ada bidan yang datang, lalu atas saran bidan korban segera dibawa ke Puskesmas," jelas Lanang.

Namun, sekitar dua jam setelah menjalani perawatan medis, nyawa Yuni tidak tertolong. "Setelah dari Puskesmas, disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit. Namun di rumah sakit, korban tidak tertolong," ungkapnya.

Yuni merupakan warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Jenazah korban kemudian dipulangkan ke rumah duka di wilayah Songgon.

Sementara, Supriadi kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban. "Saat ini tersangka sudah dapat kami amankan," kata Lanang.

Atas kasus tersebut, Supriadi dijerat Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.