Jumat, 29 March 2019 10:18 UTC
Ilustrasi: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur mengoreksi ulang industri kertas yang diduga mengandung mikroplastik (MP) hasil penelitian Ecological Obsevation and Wetlands Conservations (Ecoton). Pasalnya hasil penelitian Ecoton memasukkan beberapa industri yang menggunakan bahan baku alami atau menggunakan serat kayu asli.
“Jangan-jangan yang dianggap microplastik ini ternyata microfiber," kata Kasie Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) DLH Nizamudin saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Jumat 29 Maret 2019.
Ia menjelaskan MP maupun microfiber memiliki bentuk yang sama jika dilihat menggunakan mikroskop. Bedanya, MP merupakan bahan yang berbahaya, sedangkan microfiber adalah serat pendek dari kayu atau bahan alam.
BACA JUGA: Limbah 12 Industri Kertas di Jatim Mengandung Mikroplastik
Nizam mengungkapkan jika melakukan penelitian ini harus berdasarkan data yang detail dan benar, berdasrakan apa yang diproduksi dan bahan yang digunakan pabrik tersebut.
“Apakah industri yang menurut Ecoton menggunakan bahan alami, atau menggunakan bahan campuran. Ini yang harus diteliti kembali. Jangan terburu-buru," katanya.
Dia menjelaskan jika industri kertas bahan bakunya menggunakan serat kayu, pulm, atau kayu alami, maka tidak ada kemungkinan industri tersebut menghasilkan MP. Namun jika industri kertas menggunakan bahan baku dari kertas bekas atau bahan impor, ada kemungkinan menghasilkan kandungan MP.
BACA JUGA: Unair Ungkap Bahaya Pencemaran Mikroplastik di Kali Surabaya
“Nah ini yang impor mungkin ada bahan plastiknya untuk pembungkus, atau kertas dari bahan majalah yang sudah dilaminasi itu ada bahan plastiknya," lanjut Nizam.
Adapun sejumlah pabrik yang terangkum dalam penelitian Ecoton meliputi PT Pakerin, PT Eratama Megasurya, PT Mekabox International (Mojokerto), PT Suparma Tbk (Surabaya), PT Adiprima Suraprinta, PT Mount Dream Indonesia, PT Surabaya Mekabox (ketiganya di Gresik), PT Jaya Kertas (Nganjuk), PT Ekamas Fortuna (Malang), PT Tjiwi Kimia Tbk (Sidoarjo), dan PT Surya Pemenang (Kediri).
Menurut Nizam, nama-nama perusahaan tersebut PT Tjiwi Kimia dan PT Surya Pemenang dinilai tidak mengandung dan tidak menghasilkan limbah MP.
