Jumat, 01 March 2019 11:52 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih menerima telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam sidang kasus suap PLTU Riau-1.
"Majelis hakim yang mulia, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Insya Allah saya ikhlas untuk menerima keputusan majelis hakim yang mulia," kata Eni usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
BACA JUGA: Kasus Suap PLTU Riau-1 KPK Periksa Idrus Marham
Vonis itu diberikan karena Eni terbukti menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura yang diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.
Hakim juga menghukum terdakwa Eni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Eni selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
BACA JUGA: Resmi Ditahan KPK Ini Pengakuan Idrus Marham
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Eni agar dipenjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
JPU pada KPK menuntut Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu 6 Februari 2019.
JPU pada KPK, Lie Putra Setiawan, menilai Eni Maulani Saragih telah terbukti menerima uang suap senilai Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources.
