Logo

Ditetapkan Tersangka, Pengusaha Surabaya Minta Perlindungan Hukum

Reporter:

Rabu, 27 June 2018 10:30 UTC

Ditetapkan Tersangka, Pengusaha Surabaya Minta Perlindungan Hukum

Rahmat, kuasa hukum Gunawan saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Reporter : Fahmi

Jatimnet.com – Gunawan Angka Widjaja, bos The Empire Palace Surabaya dan ibunya, Linda Anggarini ditetepkan sebagai tersangka sama pihak Polda Jawa Timur. Dengan perkara diduga memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana seperti yang diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP.

Atas penetapan tersebut, keduanya minta perlindungan hukum, pada kuasa hukumnya, Rakhmat Santoso. Dia minta supaya penyidik meninjau kembali dan menghentikan penyidikn terhadap kliennya.

“Kami meminta penyidik untuk meninjau kembali penetapan para klien kami sebagai tersangka serta menghentikan penyidikan terhadap kasus ini,” ujar Rakhmat, Rabu 27 Juni 2018.

Menurutnya, permohonan tersebut dikarenakan pada laporan polisi bernomor LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM dan LP.B/1199/IX/2017/UM/JATIM ini, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan.

“Ada sengketa perdata yang proses hukumya masih berjalan dan belum memperoleh putusan final,” ujar Rakhmat.

Dia pun menilai, bahwasannya polemik yang melibatkan antar pihak ini hanyalah permasalahan rumah tangga yang tidak perlu didramatisir. Serta sebelumnya tidak ditangani secara proposional. Permasalahan tersebut adalah perkara perceraian yang saat ini masih memasuki tahap Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

“Sedangkan, terjadinya hutang antara anak kepada ibunya adalah hal yang wajar, itupun nantinya hutang tersebut pak Gunawan bayar dengan uang miliknya sendiri, tanpa menganggu uang hak pelapor, jadi tidak ada korelasi soal hutang ini dengan pelapor,” tambahnya.

Diceritakan oleh Rakhmat, sejak usia muda, Gunawan merupakan pekerja keras dan bekerja diperusahaan PJTKI milik ibunya tersebut. Pada tahun 2000, ia mendapat pinjaman modal dari ibunya guna menjalankan bisnis, salah satunya bidang properti dan pengelolahan gedung megah Empire Palace.

“Bahkan bantuan financial dari ibunya itu didapat sebelum perkawinan pak Gunawan dengan bu Chinchin. Hal itu bisa dibuktikan dari Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SSPT) pak Gunawan secara pribadi. Kepada negara, pak Gunawan membayar pajak sebesar Rp 100 miliar,” ungkap Rakhmat.

Rakhmat pun mengakui bahwa status tersangka ini disandang tanpa sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap klienya.

“Memang saat ini klien saya informasinya ada di Singapura, dan sangat ingin bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Ia pun tidak ingin bercerai dengan istrinya. Pihaknya tetap berharap agar perkara ini bisa berakhir damai. Ini hanya masalah keluarga yang tidak perlu dibesar-besarkan. Apalagi perkara ini masih sumir dan layak untuk di SP3. Pak Gunawan orang yang awam masalah hukum,” katanya.

Pada intinya, Gunawan meminta ada jaminan hukum dari Polda Jatim. Perlindungan hukum itu dalam bentuk ada jaminan tidak ada penahanan terhadap dirinya. “Pak Gunawan ingin masalah ini segera selesai,” tambah Rakhmat. Disisi lain Rahmat menyatakan, awal perkara ini adalah masalah utang piutang antara Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggraini.

Menurutnya, hal itu wajar ketika seorang anak meminta uang untuk modal usaha bagi anaknya. Kemudian, perusahaan bisa berjalan dengan baik hingga pada 2000 lalu, Gunawan membayar pajak perusahaan ke negara sebesar Rp100 miliar. Tapi pada ujungnya, terjadi masalah keluarga yang berujung pada gugatan cerai yang diajukan istri Gunawan. Yakni Trisulowati alias Chinchin.

“Saya kira masalah pokoknya harus diselesaikan dulu, yaitu perceraian. Perkara ini masihj di Mahkamah Agung (MA). Dan Pak Gunawan tidak mau bercerai karena ingat anak-anaknya dan masih cinta sama Chinchin,” tandasnya.

?Kasus? ini berawal dari adanya tindakan laporan polisi yang dilakukan Trisulowati alias Chinchin terhadap suami dan mertunya diatas. Para terlapor yang diduga menciptakan kondisi seolah-olah Gunawan sebagai anak, telah berutang sebesar Rp 665 miliar kepada Linda, ibunya sendiri.

Dari laporan tersebut, polisi menetapkan Gunawan bersama istrinya senagai tersangka diduga memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik.