Logo

Dispendik Gresik Imbau Sekolah Tak Gelar Wisuda Wisuda Kelulusan

Reporter:,Editor:

Jumat, 16 May 2025 08:00 UTC

Dispendik Gresik Imbau Sekolah Tak Gelar Wisuda Wisuda Kelulusan

Sekertaris Dinas Pendidikan Gresik, Herawan Eka Kusuma. Foto: medsos.

JATIMNET.COM, Gresik - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik mengimbau kepada seluruh lembaga sekolah, mulai dari PAUD, SD, SMP negeri dan swasta tidak menarik iuran atau melaksanakan wisuda kelulusan.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dengan nomor surat 420/0666/437.53/2025.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Gresik A. Syifaul Qulub menyatakan bahwa imbauan itu telah disampaikan dan diketahui Bupati Gresik melalui surat resmi.

"Jika memang ada yang sudah membayar untuk acara wisuda kelulusan, baik PAUD, SD dan SMP negeri atau swasta bisa dikembalikan atau kita serahkan mekanismenya ke sekolahan," terangnya, Jumat, 16 Mei 2025.

BACA: Iuran Tasyakuran Kelulusan MAN 1 Gresik Rp1,27 Juta per Siswa Disorot

Syifaul menambahkan, untuk sekolah menengah atas (SMA) imbauan itu merujuk surat edaran Gubernur dan hal ini menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Gresik ke Provinsi.

Terpisah, Sekertaris Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma menegaskan bahwa surat imbauan itu telah dikirim ke seluruh lembaga sekolah dan diunggah di website resmi Dispendik Gresik.

"Betul, imbauan itu sudah tersosialisasikan. Bahkan bisa diunduh di website resmi Pemerintah Kabupaten Gresik," tegasnya dikonfirmasi.

Imbauan agar sekolah tidak melaksanakan wisuda ini bertujuan mendorong pembelajaran yang lebih bermakna dan efisien. Selain itu, mengurangi pembiayaan yang seharusnya bisa dialihkan untuk mendukung kualitas pendidikan. 

Kebijakan ini juga berfokus pada pengembangan karakter anak, menghindari tekanan sosial yang berlebihan. Selain itu, menanamkan nilai tentang arti pendidikan yang merupakan proses berkelanjutan, bukan sekedar pencapaian akhir yang dirayakan berlebihan.

 

Surat edaran dapat diunduh pada tautan berikut, https://dispendik.gresikkab.go.id/berita/detail/himbauan_tidak_melaksanakan_wisuda