Kamis, 15 May 2025 06:00 UTC
Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchamad Zaifudin (tengah). Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Anggota DPRD Gresik menyoroti iuran tasyakuran kelulusan sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Gresik.
Hal ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, khususnya di media sosial, karena nominal iuran tiap siswa sebesar Rp1.270.000.
Hal itu dinilai sangat memberatkan dan membebani orang tua murid, meski sudah ada kesepakatan pembayaran lewat rapat komite sekolah.
Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Gresik sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan sekolah yang memberatkan wali murid.
BACA: SMA di Mojokerto Diduga Lakukan Pungutan, Sekolah Dalih Dana Partisipasi Siswa dan Sekolah
"Seharusnya jelas surat edaran dari provinsi maupun Pemkab Gresik terkait larangan kegiatan di sekolah yang memberatkan wali murid," kata Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchamad Zaifudin, Kamis, 15 Mei 2025.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan akan mengambil langkah-langkah sendiri terkait hal ini, termasuk berkoordinasi dengan kantor Kementerian Agama Gresik.
"Kami akan berkordinasi dengan Kemenag Gresik serta pihak terkait untuk memberikan penjelasan. Masih kita komunikasikan," katanya.
Sebelumnya, tasyakuran kelulusan siswa kelas XII tahun ajaran 2024/2025 yang digelar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Gresik berlangsung megah.
Acara tersebut menelan biaya cukup fantastis. Iuran yang mencapai jutaan rupiah itu dikatakan untuk sejumlah kebutuhan, salah satunya biaya tasyakuran.
BACA: Khofifah Ingatkan SMA/SMK Tak Pungut Biaya dalam PPDB
Menanggapi hal tersebut, Humas MAN 1 Gresik As’ad menjelaskan bahwa dana yang dipungut berasal dari hasil kesepakatan bersama antara wali murid dan komite sekolah dalam rapat sebelumnya.
“Uang dari wali murid itu hasil kesepakatan bersama antara komite dan wali murid,” ujar As’ad.
Ia menyebutkan total ada 418 siswa kelas XII yang lulus tahun ajaran 2024/2025 dan sekitar 95 persen wali murid setuju dengan iuran tersebut.
Sementara sisanya, yakni 5 persen, memilih tidak mengikuti tasyakuran karena keberatan dengan biaya yang ditetapkan.