Senin, 30 September 2024 09:02 UTC
Warga Lamongan menerima BLT DBHCHT tahun anggaran 2024 itu disalurkan kepada 15.500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan - Dinas Sosial Kabupaten Lamongan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
BLT yang bersumber dari anggaran DBHCHT tahun anggaran 2024 itu disalurkan kepada 15.500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
15.500 KPM itu dibagi menjadi tiga kategori, yakni buruh tani tembakau, buruh pabrik tembakau, dan keluarga kurang mampu.
BACA: Bagi Hasil Cukai Tembakau di Lamongan Digunakan untuk Pupuk hingga Jalan Produksi
"Dari 15.500 KPM itu, untuk buruh tani tembakau dan keluarga kurang mampu sebanyak 12 ribu KPM. Sedangkan, buruh pabrik tembakau ada 3.000 lebih KPM," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Farah Damayanti Zubaidah melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Liswatin, Senin, 30 September 2024.
Liswatin menjelaskan dalam program BLT DBHCHT ini masing-masing KPM menerima bantuan uang tunai sebanyak Rp500 ribu.
Adapun penyalurannya dilakukan hanya satu kali yang dimulai 11 September hingga 24 September 2024, hanya saja jadwalnya yang bertahap.
BACA: BLT DBHCHT Lamongan Cair September, KPM Bakal Menerima Segini
"Sedangkan untuk realisasi pencairan kita menggunakan virtual account dan masing-masing KPM wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), juga dalam pencairan ini tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, kecuali orang yang masih satu KK dengan KPM," ujarnya.
BLT DBHCHT hanya diperuntukkan kepada delapan kecamatan di Kabupaten Lamongan penghasil tembakau.
Delapan kecamatan tersebut meliputi Sugio, Mantup, Bluluk, Ngimbang, Sambeng, Kedungpring, Modo, dan Sukorame.
